Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Ekspor Benih Lobster Buatan Susi Akan Direvisi Edhy Prabowo, Setujukah Para Nelayan?

Peraturan Permen KP No 56 tahun 2016 yang dibuat Susi Pudjiastuti akan direvisi oleh Edhy Prabowo. Apakah para nelayan setuju?

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Ekspor Benih Lobster Buatan Susi Akan Direvisi Edhy Prabowo, Setujukah Para Nelayan?
Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com
Susi Pudjiastuti dan Edhy Prabowo 

TRIBUNNEWS.COM - Kajian soal ekspor benih lobster kembali ramai untuk diperbincangkan.

Pasalnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo akan merevisi aturan yang melarang ekspor lobster.

Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti terang-terangan menyampaikan ketidaksetujuannya jika Indonesia mengekspor benih lobster.

Di masa kepimpinannya dahulu, bahkan Susi membuat Peraturan Menteri (Permen) untuk membatasi ekspor lobster.

Itu tertuang dalam Permen Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Dalam Permen tersebut, disebutkan jika ekspor lobster sebenarnya diperbolehkan.

Namun jika ekspor tersebut dapat memenuhi dua unsur.

Berita Rekomendasi

Yakni tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas diatas delapan cm atau diatas 200 gram per ekor.

Ada pula pengecualian untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan pengembangan.

Dalam Permen di Pasal 7 juga disebutkan, setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.

Namun dikutip dari Kompas.com, Edhy mengaku, larangan lobster banyak merugikan nelayan.

Menurutnya angka penyeludupan benih lobster sangatlah tinggi.

"Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan," kata Edhy.

Edhy menyatakan, ada nelayan yang hidupnya bergantung pada penjualan benih lobster.

Untuk itu dengan membuka keran ekspor benih lobster dengan terstruktur akan meningkatkan nilai tambah nelayan tersebut.

Pasalnya, permintaan benih losbter dari Vietnam sangatlah tinggi.

Sementara itu, seorang pembudidaya lobster di Telong-elong, Jerowaru, Lombok Timur ikut menanggapi.

Pria bernama Abdullah itu menentang jika benih lobster harus diekspor ke Vietnam.

Abdullah yang juga ketua dari Kelompok Usaha Budidaya Andalan Indonesia turut berkomentar soal jenis benih lobster yang diekspor ke Vietnam.

"Benih lobster yang di kirim ke Vietnam itu adalah benih super, yang naik dari laut baru berumur 1 sampai 2 hari," katanya kepada Tribunnews.com, (Kamis, 19/12/2019).

Ekspor benih lobster ke Vietman sangat menguntungkan bagi Vietnam sendiri, karena menurut Abdullah, jenis bibit yang mereka ambil adalah bibit bening.

"Bibit bening itu fisiknya masih kuat belum lama di karantina,"

"Coba saja kalau Vietnam berani mengambil benih lobster yg sudah hitam. Maka tingkat kematiannya bisa mencapai 50 hingga 60 persen," ujar Abdullah.

Abdullah juga turut menanggapi soal revisi Permen yang dibuat oleh Menteri KKP sebelumnya.

Menurut Abdullah dari Permen tersebut yang sebaiknya direvisi adalah ukurannya saja.

"Sebenarnya kami hanya persalahkan tentang sizenya saja di Permen No 56 tahun 2016, kami berharap size yang masuk ekspor itu 100 gram," kata Abdullah.

Jika ukuran tersebut bisa direvisi maka para pembudidaya lobster seperti Abdullah bisa hemat pakan dan waktu yang singkat.

"Jika kita hemat pakan dan waktu, maka kita bisa panen 5 hingga 6 bulan dan isi perlobangnya bisa mencapai 200 hingga 250 ekor," ujar Abdullah.

Menurut Abdullah, jika benih lobster di ekspor ke Vietnam, ada kemungkinan budidaya yang dikelolanya tidak begitu baik hasilnya karena kalah saing.

"Jika Vietnam panen, maka lobster budidaya kami tidak akan bisa keluar, karena harga yang terlalu murah," katanya.

Abdullah juga mengatakan sangat mendukung jika budidaya benih lobster dilestarikan di dalam negeri.

"Kita juga sangat mendukung penangkapan benih lobster untuk di budidaya di wilayah NKRI saja," tuturnya kepada Tribunnews.com.

Ia pun menjawab persoalan nelayan-nelayan yang bergantung kepada budidaya lobster di kampungnya.

"Sebenarnya jumlah pembudidaya lobster ini hampir 90% masyarakatnya. Dan itu bukan di kampung kami saja," katanya.

Bisa disimpulkan, sebagai seorang pembudidaya lobster, Abdullah mengharapkan benih lobster dikembangkan di wilayah NKRI saja.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas