Aturan Ekspor Benih Lobster Buatan Susi Akan Direvisi Edhy Prabowo, Setujukah Para Nelayan?
Peraturan Permen KP No 56 tahun 2016 yang dibuat Susi Pudjiastuti akan direvisi oleh Edhy Prabowo. Apakah para nelayan setuju?
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kajian soal ekspor benih lobster kembali ramai untuk diperbincangkan.
Pasalnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo akan merevisi aturan yang melarang ekspor lobster.
Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti terang-terangan menyampaikan ketidaksetujuannya jika Indonesia mengekspor benih lobster.
Di masa kepimpinannya dahulu, bahkan Susi membuat Peraturan Menteri (Permen) untuk membatasi ekspor lobster.
Itu tertuang dalam Permen Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Dalam Permen tersebut, disebutkan jika ekspor lobster sebenarnya diperbolehkan.
Namun jika ekspor tersebut dapat memenuhi dua unsur.
Yakni tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas diatas delapan cm atau diatas 200 gram per ekor.
Ada pula pengecualian untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan pengembangan.
Dalam Permen di Pasal 7 juga disebutkan, setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.
Namun dikutip dari Kompas.com, Edhy mengaku, larangan lobster banyak merugikan nelayan.
Menurutnya angka penyeludupan benih lobster sangatlah tinggi.
"Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan," kata Edhy.
Edhy menyatakan, ada nelayan yang hidupnya bergantung pada penjualan benih lobster.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.