Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipilih Jadi Dewan Pengawas, Syamsudin Haris: Saya Ingin Membantu Presiden Jokowi

Syamsuddin mengaku setuju menjadi Dewan Pengawas KPK karena ia ingin membantu mewujudkan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dipilih Jadi Dewan Pengawas, Syamsudin Haris: Saya Ingin Membantu Presiden Jokowi
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris dan istri. 

Syamsuddin menegaskan yang terpenting saat ini adalah bagaimana Indonesia kedepan dapat bebas dari korupsi.

Dilansir dari Tribunnews.com, selain sebagai peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI, Syamsuddin juga merupakan Profesor Riset bidang perkembangan politik Indonesia.

Ia juga doktor ilmu politik yang menjabat Kepala P2P LIPI.

Selain menjadi peneliti, ia juga merupakan dosen di Universitas Indonesia.

Ia juga aktif dalam organisasi profesi kalangan sarjana/ahli politik, yakni Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI).

Syamsuddin juga sempat menjadi Sekjen Pengurus Pusat AIPI periode 2008-2011.

Pria asli Bima ini juga telah menulis sejumlah buku, puluhan artikel di jurnal, dan lebih dari seratus kolom di media cetak.

Berita Rekomendasi

Berikut daftar riwayat jabatannya:

  • Koordinator Penelitian Wawasan Kebangsaan (1990-1995)
  • Koordinator Penelitian Pemilu di Indonesia (1995-1998)
  • Anggota Tim Penyusun UU Bidang Politik versi LIPI (1999-2000)
  • Koordinator Penelitian Paradigma Baru Hubungan Pusat-Daerah (2000-2001)
  • Ketua Tim Penyusun Revisi UU Otonomi Daerah versi LIPI (2002-2003)
  • Anggota Tim Ahli Revisi UU Otonomi Daerah Depdagri (2003-2004)
  • Anggota Tim Ahli Penyusun RPP Partai Lokal Aceh (2006)
  • Tim Ahli Pokja Revisi Undang-Undang Bidang Politik yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri (2006-2007)
  • Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik RUU Bidang Politik versi LIPI (2007).

Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

 (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma/Inza Maliana)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas