Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Kesehatan, Masa Sanggah Berakhir Minggu (22/12/2019)
Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Kesehatan, Masa Sanggah Berakhir pada Minggu (22/12/2019)
Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Kesehatan, Masa Sanggah Berakhir pada Minggu (22/12/2019)
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan resmi merilis nama pendaftar CPNS 2019 yang lolos tahap seleksi administrasi.
Melalui unggahan di akun Instagram @kemenkes_ri, Kamis (19/12/2019), Kementerian Kesehatan menginformasikan pengumuman bagi peserta yang lulus seleksi administrasi penerimaan CPNS tahun 2019.
"Hi #Healthies pasti sudah deg-degan dong menunggu pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenkes 2019?
Nih Minkes kasih hasilnya: https://cpns.kemkes.go.id/unduh/1_2.pdf
Selamat untuk Healthies yang lolos ke tahap selanjutnya ya!! Nah, untuk #Healthies yang nama dan nomor registrasinya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui akun masing masing peserta melalui portal https://sscn.bkn.go.id/.
#Healthies yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 19 s.d. 22 Desember 2019 (pukul 18.00 WIB) dan tidak diperkenankan untuk memperbaiki data pelamar atau memperbarui dokumen yang telah diunggah/dikirim.
Sanggahan yang diajukan pelamar akan diverifikasi ulang dengan penyelesaian terhadap sanggahan tersebut mulai tanggal 23 s.d. 29 Desember 2019.
Salam Sehat Healthies
#cpns2019 #cpnskemenkes #cpns #asn #kemenkes #sdmunggul #indonesiamaju #indonesiasehat ," tulis akun @kemenkes_ri.
>>>>> Lampiran 1 Daftar Nama Peserta yang Lulus
>>>>> Lampiran 2 Daftar Nama Peserta yang lulus
Berikut informasi tentang hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian Kesehatan tahun 2019, dikutip dari https://cpns.kemkes.go.id/.
Berdasarkan hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh Tim Pengadaan CPNS Kementerian Kesehatan tahun 2019, maka bersama ini disampaikan :
a. Pelamar yang nama dan nomor registrasinya tercantum pada lampiran 1, 2, dan 3 dalam pengumuman ini dinyatakan lulus seleksi administrasi.
b. Pelamar yang nama dan nomor registrasinya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman, maka dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui akun masing-masing peserta melalui portal https:sscn.bkn.go.id/
c. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 hari mulai tanggal 19 s.d 22 Desember 2019 (pukul 18.00 WIB) dan tidak diperkenankan untuk memperbaiki data pelamar atau memperbarui dokumen yang telah diunggah/ dikirim.
d. Sanggahan yang diajukan pelamar akan diverifikasi ulang dengan penyelesaian terhadap sanggahan tersebut mulai tanggal 23 sampai dengan 29 Desember 2019.
e. Pengumuman hasil akhir seleksi administrasi akan ditayangkan pada tanggal 31 Desember 2019.
f. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD dengan jadwal dan tempat pelaksanaan yang akan diumumkan lebih lanjut pada laman https://cpns.kemkes.go.id
g. Pelamar kategori P1/TL yang mendaftar dengan kualifikasi pendidikan yang berbeda dengan kualifikasi pendidikan yang digunakan saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, maka wajib mengikuti SKD Tahun 2019 dan tidak mendapatkan afirmasi sebagai peserta P1/TL.
h. Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019 sama sekali tidak dipungut biaya.
i. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.
Apabila ada pihak/ oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (http://www.itjen.depkes.go.id/wbs/).
Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
j. Keputusan Panitia bersifat mutlakdan tidak dapat diganggu gugat.
k. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan, maka Kementerian Kesehatan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/ atau memberhentikan sebagai CPNS/ PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan.
l. Para pelamar agar terus memonitorinformasi dan perkembangan Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019 melalui Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id) dan Portal Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id).
m. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta
Berikut rincian jumlah pelamar per unit kerja penempatan pengadaan CPNS di Kementerian Kesehatan tahun 2019.
Daftar nama-nama yang lolos seleksi administrasi Kementerian Kesehatan CPNS tahun 2019.
Pelajari Masa Sanggah CPNS 2019
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan ingin menggunakan kesempatan masa sanggah untuk menyanggah.
Tahapan jadwal seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 telah memasuki pengumuman hasil seleksi administrasi yang dimulai pada Kamis (12/12/2019).
Sesuai dengan jadwal terbaru tentang pelaksanaan seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS telah berlangsung hingga Senin (16/12/2019).
Setelah itu, tahapan selanjutnya yakni masa sanggah yang akan dimulai pada 16 Desember hingga 26 Desember 2019.
Bagi peserta seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 yang tidak lolos di pengumuman hasil seleksi administrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), masih dapat menggunakan masa sanggah.
Proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman seleksi administrasi, kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.
Diharapkan, pelamar dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.
Berikut beberapa hal yang harus diketahui pelamar seleksi CPNS 2019 sebelum melakukan sanggahan.
1. Bukan Untuk Mengunggah Ulang
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 agar berhati-hati mempergunakan masa sanggah.
Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal yotube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan masa sanggah digunakan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang diakibatkan oleh pelamar.
Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.
"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Mohammad Ridwan, melalui siaran BKN, Senin (2/12/2019) seperti dikutip Tribunnews.
Ia menegaskan, masa sanggah bukan dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan seperti perubahan nama, mengunggah ulang dokumen atau kesalahan lainnya yang dibuat oleh pelamar.
"Masa sanggah itu tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali, mengunggah ulang, atau yang lain-lain," terang Ridwan.
2. Mekanisme masa sanggah
Mekanisme untuk menggunakan waktu sanggah, dijelaskan oleh Ridwan pihaknya akan menyediakan sebuah text file.
Text file tersebut nantinya dapat diisi oleh penyanggah mengenai hal yang disanggah.
"Jadi nanti akan kami sediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya, minimal 100 kata, Karena kalau lebih dari 100 kata, bukan menyanggah namanya, curhat," ujar Ridwan.
Ia mengingatkan agar pengguna waktu sanggah berhati-hati dalam mempergunakan kesempatan tersebut, terlebih persoalan pemilihan kata dan juga kalimat serta hal yang akan disanggah.
"Jadi orang menyanggah terhadap keputusan panitia, khusus untuk hal-hal tertentu yang memang diwajibkan."
"Karena itu akan menjadi satu-satunya jawaban terhadap respon kita di sanggahan itu, jadi harus hati-hati dan clear betul," terangnya.
Tonton video selengkapnya.
3. Contoh Sanggahan yang Dapat Dilakukan
Ridwan memberi contoh, sanggahan yang dapat dilakukan di antaranya nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem."Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60"
"Sehingga di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi dapat saja berubah menjadi memenuhi syarat (MS) melalui masa sanggah ini.
Ia menilai hal itu dapat saja terjadi, namun demikian, menurutnya juga tergantung oleh instansi yang dilamar dalam menanggapi penyanggah.
"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," papar dia.
4. Tahapan Masa Sanggah
Adapun tahapan dan cara melakukan sanggahan seperti diinformasikan melalui akun instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, yakni.
Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Tahapan kedua, nantinya sanggahan tersebut akan diverivikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.
Dan tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan yang berisikan informasi diterima atau ditolaknya pelamar.
Pengumuman ini akan berselang maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
(Tribunnews.com/Sinatrya)