Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Sebut Ada Praktek Korupsi Dalam Kasus Gagal Bayar Polis Jiwasraya

Jaksa Agung ST Burhanuddin pastikan ada praktek korupsi dalam kasus gagal bayar polis di Jiwasraya. Saat ini pihaknya telah memeriksa 89 saksi.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Daryono
zoom-in Kejaksaan Agung Sebut Ada Praktek Korupsi Dalam Kasus Gagal Bayar Polis Jiwasraya
KONTAN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan terdapat praktek korupsi dalam kasus gagal bayar polis di perusahaan asuransi milik negara, PT Asuransi Jiwasraya.

ST Burhanuddin menyebutkan, pihaknya telah memeriksa 89 saksi yang sebelumnya bertanggungjawab atas tata kelola dalam Jiwasraya.

Ia menyatakan terus mendalami kasus tersebut, sebab dirinya yakin kerugian negara bukan hanya Rp 13 triliun, akan tetapi lebih dari angka itu.

"Kita memeriksa 89 saksi, kita akan dalami terus, karena kasus ini sangat luas, jadi saksi-saksi sangat banyak, dan kita akan terus mendalami, saya yakin bukan hanya Rp 13 triliun, ini bisa lipat-lipat," ujar ST Burhanuddin dilansir dari kanal YouTube Kompastv, Jumat (20/12/2019).

Sementara itu, diketahui, Jiwasraya mengalami gagal bayar polis asuransi pada nasabah terkait produk investasi saving plan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Tangkap layar KompasTV)

Produk tersebut adalah produk asuransi yang berbalut investasi, bekerjasama dengan sejumlah bank yang berperan sebagai agen penjual.

Kejaksaan Agung menyebut, penyebab gagal bayar polis pada asuransi Jiwasraya karena Jiwasraya banyak melakukan investasi berisiko tinggi demi mengejar retrun tinggi.

Berita Rekomendasi

Jiwasraya juga telah melakukan rekayasa harga saham, modusnya melalui saham overprice yang dibeli Jiwasraya, yang kemudian dijual pada harga negosiasi (diatas harga perolehan) kepada manajer investasi, lalu dibeli kembali oleh Jiwasraya.

Selanjutnya, yakni pembentukan harga produk saving plan yang ditawarkan dengan jaminan return sebesar 9 persen hingga 13 persen sejak 2013 - 2018 dengan periode pencairan setiap tahun.

Kasus ini pun telah dilaporkan enam nasabah Jiwasraya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tuduhan ingkar janji menyelesaikan kewajiban kepada nasabah.

Gugatan tersebut telah terdaftar di pengadilan sejak 27 September 2019.

Erick Thohir Soal Jiwasraya: 6 Bulan Kami Akan Persiapkan Solusinya

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebutkan, dalam waktu enam bulan pihakya akan mempersiapkan solusi untuk persoalan pada asuransi Jiwasraya.

Solusi untuk persoalan pada perusahaan asuransi milik BUMN ini salah satunya yakni pembentukan holdingisasi perusahaan asuransi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas