Kejaksaan Agung Sebut Ada Praktek Korupsi Dalam Kasus Gagal Bayar Polis Jiwasraya
Jaksa Agung ST Burhanuddin pastikan ada praktek korupsi dalam kasus gagal bayar polis di Jiwasraya. Saat ini pihaknya telah memeriksa 89 saksi.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Daryono
Holdingisasi dilakukan agar perusahaan asuransi ada cash flow-nya (arus kas), sehingga dapat membantu nasabah-nasabah yang belum mendapatkan kepastian.
"Dalam enam bulan ini kita coba persiapkan solusi-solusi supaya ada cashflow, bisa membantu nasabah-nasabah yang belum dapat kepastian," kata Erick Thohir dilansir dari dilansir dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (18/12/2019).
Lebih lanjut, Erick Thohir menjelaskan, masalah gagal membayar polis pada PT Asuransi Jiwasraya sudah terjadi sejak 2006 dan terus terjadi hinga terakumulasi pada 2018.
Untuk itu, solusi jangka panjang yang telah ia siapkan yakni dengan cara restrukturisasi.
"Ini yang musti saya tekankan restrukturisasi, jadi prosesnya pasti berjalan," ujar Erick Thohir.
Diketahui, Jiwasraya sempat menyerah karena tidak sanggup bayar polis sebesar Rp 12,4 triliun.
Jokowi mengungkapkan persoalan perusahaan asuransi milik plat merah ini sudah ada sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yakni sekitar 10 tahun yang lalu.
Saat ini, Jokowi bersama Menteri Keuangan dan Menteri BUMN tengah mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan asuransi Jiwasraya.
"Menteri BUMN dan Menteri Keuangan kemarin sudah rapat, gambaran solusi sudah ada, kita tengah mencari alternatif penyelesaian," paparnya.
Ia yakin Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dapat menyelesaikan persoalan pada asuransi Jiwasraya.
(Tribunnews.com/R. Agustina)