Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Usia 76 Tahun, Bukan Orang Baru di KPK

Tumpak Hatorangan Panggabean dilantik Presiden Jokowi menjadi Ketua Dewan Pengawas KPK 2019-2023 di Istana Kepresidenan, Jumat (20/12/2019).

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Usia 76 Tahun, Bukan Orang Baru di KPK
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Tumpak Hatorangan Panggabean resmi dilantik menjadi Ketua Dewan Pengawas Republik Indonesia 

Selama menjadi jaksa, Tumpak telah berkelana di beberapa daerah. Misalnyanya saja saat menjadi Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), Kajari Dili (1994-1995), Kajati Maluku (1999-2000), dan Kajati Sulawesi Selatan (2000-2001).

Pada 2003, Tumpak direkomendasikan mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk bertugas di KPK.
Nama Tumpak pun akhirnya terpilih menjadi salah satu pimpinan setelah voting di DPR.

Setelah selesai mengemban tugas dari KPK, pada 2008 Tumpak diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero) berdasarkan Keputusan Meneg BUMN.

Setahun setelah itu, Tumpak ditugaskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk kembali ke KPK untuk menjadi Plt Ketua KPK 2009-2010.

Pada 2015, nama Tumpak masuk sebagai salah satu Tim Sembilan untuk menyelesaikan kisruh Polri-KPK saat itu.

Riwayat Pekerjaan Singkat:

1973 - 2003 Kejaksaan Agung RI

Berita Rekomendasi

Jaksa

  • Kajari Pangkalan Bun (1991 - 1993)
  • Asintel Kejati Sulteng (1993 - 1994)
  • Kajari Dili (1994 - 1995)
  • Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik Pada JAM Intelijen (1996-1997)
  • Asintel Kejati DKI Jakarta (1997 - 1998)
  • Wakajati Maluku (1998 - 1999)
  • Kajati Maluku (1999 - 2000)
  • Kajati Sulawesi Selatan (2000 - 2001)
  • SESJAMPIDSUS (2001 - 2003)

Riwayat Pelatihan, Seminar dan Lokakarya:

  • Diklat Analisis Kebijaksanaan (1994),
  • Diklat Peningkatan Mutu Kepemimpinan Aparatur (1995),
  • Diklat SPAMEN (1996), Diklat Pembentukan Jaksa (1974),
  • Diklat Tar.Luhkum (1983), Diklat Jaksa Spesialis (1985),
  • Diklat Suspa Lidik (1980), Diklat Suspa Intelstrat Tk. 1 (1982)

Lain-Lain:

  • Satya Lencana Karua Satya XX Tahun (1997)
  • Satya Lencana Karya Satya XXX (2003)
  • Diusulkan oleh Jaksa Agung RI untuk bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (2003).
Tumpak Hatorangan Panggabean
Tumpak Hatorangan Panggabean (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut akan melantik anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/12/2019).

Dilansir Kompas.com, hal itu terkonfirmasi oleh Jokowi di sela-sela kunjungannya di Balikpapan, Rabu (18/12/2019).

"Iya Jumat dilantik," kata Jokowi.

Jokowi menyebut dewan pengawas berasal dari berbagai latar belakang yakni hakim, jaksa, mantan pimpinan KPK, ekonom, hingga ahli hukum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas