Mantan Ketua KPK Mochammad Jasin Soroti Kewenangan dan Tugas Dewan Pengawas KPK
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochammad Jasin menyoroti kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Pengawas KPK.
Penulis: Nuryanti
Editor: Wulan Kurnia Putri
"Kenapa tiga bulan terakhir tidak ada OTT (operasi tangkap tangan)? di Undang-undang yang baru, izin mulai penyadapan, penggeledahan, penyitaan itu ada di dewan pengawas," katanya.
"Kenapa tiga bulan terakhir tidak ada, karena belum ada dewan pengawasnya," lanjut Wawan.
Menurutnya, karena selama tiga bulan terakhir KPK tidak melakukan OTT, maka harapan publik terhadap KPK menurun.
"Betapa tiga bulan ini reaksi publik saya pikir benar juga kalau dibilang harapan publik mulai turun, kalau kita survei," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho menyebut pembentukan Dewan Pengawas KPK akan menghambat proses hukum dari KPK.
Emerson mengaku beberapa pihak menolak dari pembentukan Dewan Pengawas KPK tersebut.
Menurutnya, penolakan tersebut karena KPK adalah sebuah lembaga independen.
"Sebetulnya kita sendiri sejak awal menolak konsep soal dewan pengawas, ini lembaga independen," ujar Emerson Yuntho di Studio Menara Kompas, Sabtu (14/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Kalau kita lihat tugas atau kewenangan dari dewan pengawas, dia memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan."
"Ini akan mengganggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," jelas Emerson.
Emerson juga menyebut, ada kemungkinan kasus yang sedang ditangani oleh KPK bisa bocor kepada publik.
"Bukan tidak mungkin di beberapa kasus terjadi pembocoran kasus yang sedang dilakukan KPK," katanya.
Ditanya terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Jokowi apakah bisa memperkuat lembaga KPK, Emerson menolaknya.
Menurutnya, Dewan Pengawas KPK akan memperpanjang proses birokrasi dari KPK.