Mendagri Tito Tegaskan Tak Berwenang Tahu Detail Dana Kepala Daerah ke Kasino
Tito menyampaikan bahwa soal dugaan aliran dana kepala daerah ke kasino didapatkan melalui media, sehingga perlu baginya untuk meminta
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pihaknya tidak berwenang meminta informasi kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya dugaan aliran dana kepala daerah ke kasino.
"Hasil dari informasi PPATK bersifat intelijen. Karena itu bisa iya bisa tidak, sehingga perlu diklarifikasi melalui proses lanjut, biasanya lewat Aparat Penegak Hukum (APH), dan Mendagri itu bukan APH. APH nanti akan melaksanakan lidik untuk klarifikasi benar atau tidak, kalau benar naik sidik proses hukum, kalau tidak benar ya dihentikan dan diklarifiksi," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
Tito menyampaikan bahwa soal dugaan aliran dana kepala daerah ke kasino didapatkan melalui media, sehingga perlu baginya untuk meminta info langsung kepada PPATK, meskipun tidak secata detail.
"Kami ingin meminta dari sumber langsung apakah benar ada seperti pernyataan di media, kalau benar kira-kira ada tidak modus-modus atau gambaran umum saja," ujarnya
Baca: Komisi II Minta Kemendagri Bentuk Tim Lintas Lembaga Ungkap Dana Kepala Daerah di Luar Negeri
Baca: Mendagri Dampingi Presiden Jokowi di Peresmian TPA Manggar
Baca: Mobil Rombongan Erick Thohir Cs Hampir Masuk Jurang saat Dampingi Jokowi Cek Lokasi Ibu Kota Baru
"Setelah itu, akan kita gunakan dalam rangka untuk memperingatkan teman-teman kepala daerah supaya lebih hati-hati dan lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan dalam tata kelola keuangan negara," pungkasnya
Sebelumnya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK sepanjang tahun 2019.
Kiagus menekankan, banyak tindak pidana pencucian uang ( TPPU).
Salah satu temuan menarik, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.