Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkembangan Kasus Jiwasraya, Adi Toegarisman Ungkap Telah Menyusun Tim Sebanyak 16 Orang

Perkembangan Kasus Jiwasraya,Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman Ungkap Telah Menyusun Tim Sebanyak 16 Orang.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Perkembangan Kasus Jiwasraya, Adi Toegarisman Ungkap Telah Menyusun Tim Sebanyak 16 Orang
Tangkap Layar YouTube Metro TV
Tangkap Layar YouTube Metro TV Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus gagal bayar klaim PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masuk babak baru.

Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan kasus Asuransi Jiwasraya terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menuturkan telah menyusun tim khusus.

Tim tersebut terdiri dari 16 orang anggota.

"Jadi, anggota 12 orang, kemudian pimpinan timnya ada empat level," tutur Adi Toegarisman yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube metrotvnews, Rabu (18/12/2019).

Tim yang terbentuk itu ditugaskan untuk menangani kasus yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Pertimbangannya adalah kasus ini, adalah kasus besar dengan wilayah yang cukup luas," tambah Adi Toegarisman.

Berita Rekomendasi

Ia lantas menegaskan, untuk masalah teknik saat ini pihaknya tengah mengerjakan ditahap indikasi.

Jaksa Agung Buka Suara

Jaksa Agung Sanitiar Burhanduddin (ST Burhanuddin) menanggapi polemik yang terjadi di Asuransi Jiwasraya.

Ia mengatakan Asuransi Jiwasraya telah mengalami gagal bayar terhadap klaim jatuh tempo.

Hal tersebut sudah diprediksi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Hingga Agustus 2019, ST Burhanuddin menuturkan potensi kerugian negara mencapai RP 13,7 triliun.

Tangkap Layar YouTube Metro TV ST Burhanuddin Jaksa Agung RI
Tangkap Layar YouTube Metro TV ST Burhanuddin Jaksa Agung RI (Tangkap Layar YouTube Metro TV)

Jumlah kerugian tersebut merupakan perkiraan awal kerugian yang harus ditanggung negara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas