Polisi Cek Laporan 4 Oknum Anggota Bareskrim Sekap dan Siksa Nasabah di Cirebon
Menurut Rolland, pelaporan tersebut didaftarkan akibat aksi penyekapan dan penyilsaan pada 10 Desember 2019 lalu.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy membenarkan adanya laporan seorang pengacara atas dugaan penyekapan dan penyiksaan oleh empat oknum yang diduga anggota Bareskrim Polri terhadap empat orang di kamar salah satu hotel di Kota Cirebon.
Menurut Rolland, pelaporan tersebut didaftarkan akibat aksi penyekapan dan penyiksaan pada 10 Desember 2019 lalu.
"Ada laporan mengenai peristiwa itu pada rabu malam. Dilaporkan oleh seorang pengacara. Kejadiannya tanggal 10 Desember di salah satu hotel di Cirebon," kata Rolland kepada awak media, Jumat (20/12/2019).
Baca: Penghina Wapres Sudah Ditangkap, Pelapor Minta Masyarakat Banten Tak Geruduk Mabes Polri
Dari informasi yang dihimpun, empat oknum yang diduga anggota Bareskrim itu ialah Ipda N, Aipda M, Aipda H, Bripka S, dan B.
Dalam aksinya, mereka mengaku sebagai anggota Bareskrim Polri.
"Diduga pelakunya oknum polisi yang bertugas di Bareskrim, bukan polisi Polres Cirebon kota. Mereka hanya melaporkan ke polres Cirebon kota. Sampai saat ini kami masih mendalami apakah benar pelaku merupakan anggota polisi," ungkap dia.
Informasinya, alasan oknum polisi tersebut melakukan penganiayaan kepada korban agar mendapatkan informasi nasabah-nasabah yang tersangkut masalah kredit mobil.
Menurut Rolland, saat ini pihaknya masih mendalami pelaporan tersebut untuk mengetahui duduk permasalahannya.
"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pelapor. Sampai saat ini kami masih mendalami laporan tersebut," pungkas dia.
Sementara itu, Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyampaikan akan memeriksa kebeneran informasi tersebut.
Khususnya mengenai benar atau tidaknya empat oknum polisi itu merupakan anggota Bareskrim Polri
"Saya cek dulu," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.