Potensi Kerugian Asuransi Jiwasraya Mencapai Rp 13,7 Triliun, ST Burhanuddin: Diduga Akan Lebih
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanduddin (ST Burhanuddin) menanggapi polemik yang terjadi di Asuransi Jiwasraya.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanduddin (ST Burhanuddin) menanggapi polemik yang terjadi di Asuransi Jiwasraya.
Ia mengatakan Asuransi Jiwasraya telah mengalami gagal bayar terhadap klaim jatuh tempo.
Hal tersebut sudah diprediksi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Hingga Agustus 2019, ST Burhanuddin menuturkan potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun.
Jumlah tersebut merupakan perkiraan awal kerugian yang harus ditanggung negara.
"Rp 13,7 triliun hanyalah perkiraan awal, dan diduga akan lebih dari itu," tegas ST Burhanuddin yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube metrotvnews, Rabu (18/12/2019).
Jiwasraya diduga banyak melakukan kegiatan investasi pada aset-aset dengan resiko tinggi (high risk).
Hal itu dilakukan semata-mata untuk mengejar keuntungan (high return).
Said Didu: Jiwasraya Bermasalah Sejak 1998
Mantan Sekmen BUMN, Said Didu mengungkap kondisi perusahaan asuransi Jiwasraya.
Ia menuturkan, saat diserahkan dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dalam kondisi yang sehat.
"Jadi kalau menyatakan terjadi masalah saat pemerintahan saat SBY betul karena menerima kerugian dari tahun 1998 tapi menyerahkan ke pemerintahan berikutnya dalam keadaan Jiwasraya sehat wal afiat," tutur Said Didu usai Diskusi Publik Pertamina Sumber Kekacauan yang digelar oleh Indonesia Resources Studies (Iress) di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, awal permasalahan keuangan Jiwasraya diungkap Said terjadi sejak tahun 1998.
Dampak peristiwa tahun 1998 membuat Jiwasraya memiliki hutang sebesar Rp 6 triliun. Hutang tersebut terjadi dari 1998 - 2005.