PPATK Sudah Serahkan Laporan Pencucian Uang Kepala Daerah kepada Penegak Hukum
PPATK Sudah Serahkan Laporan Pencucian Uang Kepala Daerah Melalui Kasino kepada Penegak Hukum
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengakui pihaknya telah menyerahkan laporan dugaan pencucian uang kepala daerah melalui kasino kepada aparat penegak hukum (APH).
Menurut Kiagus, penyampaian tersebut merupakan tugas pokok dari PPATK dalam bidang pemberantasan.
Namun, Kiagus enggan membeberkan kepala daerah yang terkait dengan perbuatan tersebut.
"Bahwa (laporan) ini ada di tangah APH, hasil kami itu dari sudut penegakan hukum pemberantasan tidak bisa kami konsumsikan kepada siapa pun," ujar Kiagus di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jln Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Baca: Mendagri Tito Tegaskan Tak Berwenang Tahu Detail Dana Kepala Daerah ke Kasino
Kiagus menjelaskan bahwa laporan temuan PPATK merupakan laporan intelijen yang harus diuji kembali oleh penegak hukum. Dirinya menyerahkan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan dari PPATK.
"Ini adalah harus dilihat sebagai laporan intelijen dan dari penegakan hukum. Jadi kita berupaya setiap laporan itu efektif, bisa dilanjutkan," tutur Kiagus.
Baca: Komisi II Minta Kemendagri Bentuk Tim Lintas Lembaga Ungkap Dana Kepala Daerah di Luar Negeri
Sebelumnya, Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK sepanjang tahun 2019.
Kiagus menekankan, banyak tindak pidana pencucian uang ( TPPU).
Salah satu temuan menarik, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.