Tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) Resmi Naik, jadi Rp 7.000 hingga Rp 11.000
Tarif ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jogorawi) resmi mengalami kenaikkan terhitung sejak kemarin, Kamis (19/12/2019) pukul 00.00 WIB.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Tarif ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jogorawi) resmi mengalami kenaikkan.
PT Jasa Marga selaku pengelola jalan tol menyatakan terhitung sejak kemarin, Kamis (19/12/2019) pukul 00.00 WIB.
Tarif baru ini berlaku untuk semua golongan kendaraan yang telah disesuaikan.
Artinya, tidak semua besarnya naik, tetapi ada juga yang bertahan, bahkan turun signifikan dari sebelumnya.
Spesifiknya, Kenaikan tarif tol berlaku untuk kendaraan golongan I dan II.
Kendaraan golongan I mengalami kenaikkan Rp 500 yakni menjadi Rp 7.000.
Adapun kendaraan yang termasuk golongan I adalah sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus.
Kemudian, untuk golongan II naik Rp 2.000 menjadi Rp 11.000.
Kenaikan tarif berdasarkan pertimbangan inflasi Jakarta dan Bogor.
Sementara itu tarif untuk kendaraan golongan III mengalami penurunan Rp. 1.500 dari sebelumnya Rp. 13.000.
Tarif tol kendaraan golongan II kini menjadi Rp 11.500.
Kendaraan yang termasuk golongan II adalah truk dengan 2 (dua) gandar.
Untuk kendaran golongan IV masih tetap dan tidak berubah yakni bertarif Rp 16.000.
Lalu, kendaraan golongan V turun sebanyak Rp 3.500 menjadi Rp 16.000.
Kendaraan golongan IV dan V ini merupakan jenis kendaraan truk dengan 4 dan 5 gandar.
Di sisi lain, sosialisasi sudah dilakukan agar pengguna tol tidak kaget dengan perubahan tarif.
Sosialisasi ini mulai dari pemakaian spanduk, stiker gardu, dan media sosial.
Hal ini guna mencegah pengguna tol agar tidak kekurangan saldo di uang elektronik mereka atau e-money.
Informasi kenaikkan tol ini juuga telah diumumkan Jasa Raharja melalui akun resmi Twitternya di @PTJASAMARGA.
"Mulai Tanggal 19 Desember Pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian Tarif Ruas Tol Jagorawi Gol I Rp 7.000, Gol II Rp 11.500, Gol III Rp 11.500, Gol IV Rp 16.000, Gol V Rp 16.000 Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019."
Dilansir dari Wartakota, kenaikkan tol Jagorawi ini sempat ditolak oleh beberapa pihak.
Ada 15 ruas jalan tol disesuaikan tarifnya (mengalami kenaikkan) pada 1 November 2015.
Hal ini sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 507/KPTS/M/2015.
Salah satu 15 ruas jalan tol tersebut adalah Tol Jakarta-Bogor-Ciawi.
Adapun kenaikan tarif tol ini telah direncanakan sejak tahun 2015.
Kebijakan ini ternyata sempat dikecam banyak pihak.
Alasannya hal ini membuktikan pemerintah dikuasai kaki tangan neoliberal yang menyengsarakan rakyat.
Tokoh negara yang buka suara mengenai kebijakan pemerintah soal kenaikkan jalan tol ini datang dari mantan Wakil DPR, Fadli Zon.
Fadli Zon mengecam kebijakan neoliberal untuk menaikkan tarif di 15 ruas jalan tol tersebut.
Menurut Fadli Zon, harusnya pemerintah mampu mencari jalan kreatif menambah pendapatan negara, sehingga tidak merugikan rakyat.
Fadli mengatakan pembangunan jalan tol seharusnya menggunakan konsep Build Operate, and Transfer (BOT).
Dengan BOT, Apabila waktunya berakhir, maka tol yang semula dikelola swasta harus dikembalikan kepada negara dan kembali menjadi jalan umum biasa.
"Kita lihat, Jagorawi dibangun 1978, harusnya sudah dikembalikan kepada negara. Ruas Jagorawi sudah berkali-kali balik modal, sangat untung, sudah seharusnya digratiskan.
Tapi, saat ini malah dinaikkan kembali. Ini rezim neoliberal namanya," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Adanya kenaikkan tol ini menurutnya jelas menguntungkan permodalan dan menyusahkan masyarakat.
Kebijakan ini pun pemerintah dianggap lebih membela kepentingan swasta.
Adapun ruas jalan tol selain Tol Jagorawi yaitu sebagai berikut:
1. Jakarta - Bogor - Ciawi
2. Jakarta-Tangerang
3. Dalam Kota Jakarta
4. Tangerang-Merak
5. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR)
6. Serpong-Pondok Aren
7. Pondok Aren-Ulujami
8. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)
9. Padalarang-Cileunyi
10. Palimanan-Kanci
11. Semarang ABC
12. Surabaya-Gempol
13. Belawan-Medan-Tanjung Morawa
14. Tol Ujung Pandang Tahap I dan II
15. Bali Mandara (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.