Tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) Resmi Naik, jadi Rp 7.000 hingga Rp 11.000
Tarif ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jogorawi) resmi mengalami kenaikkan terhitung sejak kemarin, Kamis (19/12/2019) pukul 00.00 WIB.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Tarif ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jogorawi) resmi mengalami kenaikkan.
PT Jasa Marga selaku pengelola jalan tol menyatakan terhitung sejak kemarin, Kamis (19/12/2019) pukul 00.00 WIB.
Tarif baru ini berlaku untuk semua golongan kendaraan yang telah disesuaikan.
Artinya, tidak semua besarnya naik, tetapi ada juga yang bertahan, bahkan turun signifikan dari sebelumnya.
Spesifiknya, Kenaikan tarif tol berlaku untuk kendaraan golongan I dan II.
Kendaraan golongan I mengalami kenaikkan Rp 500 yakni menjadi Rp 7.000.
Adapun kendaraan yang termasuk golongan I adalah sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus.
Kemudian, untuk golongan II naik Rp 2.000 menjadi Rp 11.000.
Kenaikan tarif berdasarkan pertimbangan inflasi Jakarta dan Bogor.
Sementara itu tarif untuk kendaraan golongan III mengalami penurunan Rp. 1.500 dari sebelumnya Rp. 13.000.
Tarif tol kendaraan golongan II kini menjadi Rp 11.500.
Kendaraan yang termasuk golongan II adalah truk dengan 2 (dua) gandar.
Untuk kendaran golongan IV masih tetap dan tidak berubah yakni bertarif Rp 16.000.
Lalu, kendaraan golongan V turun sebanyak Rp 3.500 menjadi Rp 16.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.