Tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) Resmi Naik, jadi Rp 7.000 hingga Rp 11.000
Tarif ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jogorawi) resmi mengalami kenaikkan terhitung sejak kemarin, Kamis (19/12/2019) pukul 00.00 WIB.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: bunga pradipta p
Kendaraan golongan IV dan V ini merupakan jenis kendaraan truk dengan 4 dan 5 gandar.
Di sisi lain, sosialisasi sudah dilakukan agar pengguna tol tidak kaget dengan perubahan tarif.
Sosialisasi ini mulai dari pemakaian spanduk, stiker gardu, dan media sosial.
Hal ini guna mencegah pengguna tol agar tidak kekurangan saldo di uang elektronik mereka atau e-money.
Informasi kenaikkan tol ini juuga telah diumumkan Jasa Raharja melalui akun resmi Twitternya di @PTJASAMARGA.
"Mulai Tanggal 19 Desember Pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian Tarif Ruas Tol Jagorawi Gol I Rp 7.000, Gol II Rp 11.500, Gol III Rp 11.500, Gol IV Rp 16.000, Gol V Rp 16.000 Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019."
Dilansir dari Wartakota, kenaikkan tol Jagorawi ini sempat ditolak oleh beberapa pihak.
Ada 15 ruas jalan tol disesuaikan tarifnya (mengalami kenaikkan) pada 1 November 2015.
Hal ini sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 507/KPTS/M/2015.
Salah satu 15 ruas jalan tol tersebut adalah Tol Jakarta-Bogor-Ciawi.
Adapun kenaikan tarif tol ini telah direncanakan sejak tahun 2015.
Kebijakan ini ternyata sempat dikecam banyak pihak.
Alasannya hal ini membuktikan pemerintah dikuasai kaki tangan neoliberal yang menyengsarakan rakyat.
Tokoh negara yang buka suara mengenai kebijakan pemerintah soal kenaikkan jalan tol ini datang dari mantan Wakil DPR, Fadli Zon.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.