Dewan Pengawas KPK dari Berbagai Latar Belakang, Jokowi: Saya Kira Sebuah Kombinasi yang Sangat Baik
Presiden Jokowi menilai latar belakang yang berbeda dari kelima anggota Dewan Pengawas KPK merupakan sebuah kombinasi yang baik.
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Jokowi menyatakan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah orang-orang terbaik.
Hal itu disampaikan Jokowi setelah pelantikan Dewan Pengawas KPK sekaligus Pimpinan KPK di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Jokowi yakin, anggota Dewan Pengawas KPK yang dilantik tersebut memiliki kemampuan yang baik dalam bidang hukum
"Yang kita pilih ini beliau-beliau yang orang-orang baik," ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (20/12/2019).
"Orang-orang baik yang memiliki kapabilitas, memiliki integritas, memiliki kapasitas, dalam hal-hal wilayah hukum," jelas Jokowi.
"Memang ini kita pilih dari sudut-sudut yang berbeda, ada yang mantan hakim, ada yang hakim aktif, ada juga yang dari mantan KPK, ada yang dari akademisi, ada yang dari Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.
Sehingga, Jokowi menilai latar belakang yang berbeda dari kelima anggota Dewan Pengawas KPK itu merupakan sebuah kombinasi yang baik.
Baca: Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Jabatan Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK
Baca: Harta Kekayaan Dewan Pengawas KPK: Harjono Terkaya Rp 13,8 Miliar, Artidjo Alkostar Paling Sedikit
"Saya kira sebuah kombinasi yang sangat baik, sehingga bisa memberikan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap komisioner KPK," ungkapnya.
"Saya kira ini akan bekerja sama baik dengan komisioner," lanjut Jokowi.
Mengenai pemilihan Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK, menurut Jokowi sosok Tumpak memiliki latar belakang yang baik.
Ia menyebut Tumpak sudah memiliki pengalaman bersama KPK sebelumnya.
Mengingat, Tumpak Hatorangan Panggabean diketahui sebagai mantan Ketua KPK yang menggantikan Antasari Azhar dulu.
"Beliau kan memiliki latar belakang, pengalaman yang berkaitan KPK, saya kira begitu," ujarnya.
"Beliau-beliau adalah orang yang bijaksana," lanjut Jokowi.
Pembentukan Dewan Pengawas KPK ini berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140/P/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Susunan Dewan Pengawas KPK, yang dilantik Presiden Jokowi, yaitu:
1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Plt Ketua KPK).
2. Artidjo Alkostra (mantan hakim Mahkamah Agung)
3. Syamsuddin Haris (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).
4. Albertina Ho (wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT).
5. Harjono (Ketua DKPP/mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).
Setelah pelantikan Dewan Pengawas KPK, Jokowi melantik pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah lolos proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR sebelumnya.
Dewan Pengawas KPK yang terdiri dari lima anggota ini, merupakan struktur baru di KPK.
Keberadaan Dewan Pengawas KPK diatur dalam Revisi Undang-undang KPK, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019.
Tugas dari Dewan Pengawas KPK, yaitu:
1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
2. Memberi izin penyadapan dan penyitaan.
3. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan KPK.
Profil Ketua Dewan Pengawas KPK:
Tumpak Hatorangan Panggabean terpilih menjadi Ketua Dewan Pengawas KPK.
Pria kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat, 29 Juli 1943 lalu itu, bukan nama baru di lingkungan KPK.
Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK pada periode pertama bersama Taufiequrachman Ruki, Sjahruddin Rasul, dan Erry Riyana Hardjapemekas serta Amin Sunaryadi.
Tumpak menamatkan pendidikannya di bidang hukum pada Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Setelah menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, ia menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan kejaksaan.
Tumpak pernah bertugas di Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), Asintel Kejati Sulteng (1993-1994), Kajari Dili (1994-1995) dan Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik Pada JAM Intelijen (1996-1997).
Pada 1997, Tumpak didapuk menjadi Asintel Kejati DKI Jakarta.
Kemudian, Tumpak diangkat menjadi Wakajati disusul dengan jabatan Kajati Maluku (1999- 2000), Kajati Sulawesi Selatan (2000-2001), dan terakhir sebagai Sesjampidsus (2001-2003).
Pada 2003, Tumpak direkomendasikan mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk bertugas di KPK.
Nama Tumpak pun akhirnya terpilih menjadi salah satu pimpinan setelah voting di DPR.
Pada 2008 Tumpak diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero) berdasarkan Keputusan Meneg BUMN.
Setahun setelah itu, Tumpak ditugaskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk kembali ke KPK untuk menjadi Plt Ketua KPK 2009-2010.
Pada 2015, nama Tumpak masuk sebagai salah satu Tim Sembilan untuk menyelesaikan kisruh Polri-KPK saat itu.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Seno Tri Sulistiyono/Srihandriatmo Malau)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.