Emrus Sihombing Khawatir Ada Kebocoran Informasi jika Penyadapan Harus Minta Izin Dewan Pengawas KPK
Pengamat Komunikasi Politik, Emrus Sihombing mengatakan ada kekhawatiran dengan adanya izin penyadapan melalui Dewan Pengawas KPK.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Komunikasi Politik, Emrus Sihombing mengatakan ada kekhawatiran dengan adanya izin penyadapan melalui Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Emrus khawatir akan terjadi kebocoran informasi penyadapan tersebut, jika harus meminta izin terlebih dulu kepada Dewan Pengawas KPK.
Ia juga menyebut, ada kekhawatiran mengenai adanya kepentingan tertentu melalui Dewan Pengawas KPK.
"Tidak sekedar bocor saja, kepentingan-kepentingan politik, atau kepentingan kekuatan tertentu melalui pengawas bisa saja masuk," ujar Emrus Sihombing, dikutip dari YouTube metrotvnews, Jumat (20/12/2019).
Sehingga menurutnya, diperlukan komunikasi antara dewan pengawas dengan KPK mengenai upaya penyadapan dalam proses hukum KPK tersebut.
"Karena itu tidak ada salahnya para teman-teman pengawas sebelum mengamandemen Undang-undang tersebut, mereka berkomunikasi dengan KPK, agar penyadapan itu bisa cepat," jelasnya.
Emrus berharap Dewan Pengawas KPK harus terbuka, agar masyarakat bisa mengawasi kinerja mereka.
Menurutnya, Dewan Pengawas KPK ini harus aktif menyampaikan kepada publik apa saja tugas yang mereka lakukan.
"Saya kira keterbukaan komunikasi yang harus mereka lakukan," kata dia.
"Mereka harus menyampaikan kepada publik, tugas-tugas apa saja yang mereka lakukan di sana, tentu dengan program yang sangat terukur," jelasnya.
"Berdasarkan itu, kita bisa mengontrol mereka, apakah mereka benar-benar melakukan tugas tersebut," lanjut Emrus.
Baca: Presiden Jokowi: Dewan Pengawas KPK yang Kita Pilih Adalah Orang-orang Baik
Namun, ia mengatakan, peraturan penyadapan yang harus meminta izin KPK itu ke depannya akan menjadi ketakutan.
"Tapi hal yang saya kritisasi, yang menjadi momok ke depan adalah ketika penyadapan itu minta izin ke dewan pengawas," ungkapnya.
"Ini menjadi perbincangan publik yang belum terjawab sampai sekarang," kata Emrus.
Menurutnya, penyadapan yang dilakukan oleh KPK perlu dilakukan secepat mungkin.
"Bagaimanapun penyadapan itu kan sangat diperlukan di waktu yang sangat singkat, karena memang ada suatu indikasi yang harus disadap," ujarnya.
Emrus berujar, proses hukum yang dilakukan oleh KPK akan lama ketika ingin melakukan penyadapan, tapi harus minta izin Dewan Pengawas KPK dulu.
Baca: Pengamat Emrus Sihombing Berharap Dewan Pengawas KPK Punya Keterbukaan Komunikasi dengan Masyarakat
"Kalau minta persetujuan, ini proses yang menjadi lama, mendapat persetujuan dari lima orang tidak cepat," jelasnya.
"Saya pikir ini perlu diperbincangkan oleh publik, karena memang penyadapan itu menjadi wewenang dari pimpinan komisioner tersebut," lanjut Emrus.
Sebelumnya, Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho menyebut pembentukan Dewan Pengawas KPK akan menghambat proses hukum dari KPK.
Emerson mengaku beberapa pihak menolak dari pembentukan Dewan Pengawas KPK tersebut.
Menurutnya, penolakan tersebut karena KPK adalah sebuah lembaga independen.
"Sebetulnya kita sendiri sejak awal menolak konsep soal dewan pengawas, ini lembaga independen," ujar Emerson Yuntho di Studio Menara Kompas, Sabtu (14/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Kalau kita lihat tugas atau kewenangan dari dewan pengawas, dia memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan."
"Ini akan mengganggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," jelas Emerson.
Emerson juga menyebut, ada kemungkinan kasus yang sedang ditangani oleh KPK bisa bocor kepada publik.
"Bukan tidak mungkin di beberapa kasus terjadi pembocoran kasus yang sedang dilakukan KPK," katanya.
Ditanya terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Jokowi apakah bisa memperkuat lembaga KPK, Emerson menolaknya.
Menurutnya, Dewan Pengawas KPK akan memperpanjang proses birokrasi dari KPK.
"Memperkuat gimana, itu menambah panjang birokrasi dalam proses penyadapan misalnya," ungkap Emerson.
Emerson Yuntho juga menyebut selama ini lembaga KPK sudah diawasi.
Sehingga menurutnya keliru jika KPK disebut tidak ada yang mengawasi menjadi alasan pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Menurut Emerson, selama ini KPK sudah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III.
"Kalau dibilang selama ini KPK tidak diawasi, saya kira keliru," ujar Emerson Yuntho.
Baca: Tidak Lagi Jabat Pimpinan KPK, Agus Cs Bakal Sibuk Momong Cucu hingga Mengajar
"Selama ini KPK sudah diawasi Komisi III DPR, walaupun mitra, juga diawasi," jelasnya.
Sehingga menurut Emerson, Komisi III DPR sudah mengawasi KPK, dan KPK juga memberikan laporan kinerjanya ke DPR.
"Artinya kalau ada kekeliruan, diawasi oleh komisi III, paling tidak KPK memberikan laporan ke DPR," lanjutnya.
Selain itu, dalam keuangan KPK, sudah ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengawasi.
Sementara, menurut Emerson, untuk proses penyadapan oleh KPK, sudah ada Menkominfo yang mengawasinya.
"Keuangan diawasi oleh BPK, untuk penyadapan ada Menkominfo," ungkapnya.
Ia mengatakan, dalam internalnya, KPK sudah mempunyai satuan pengawas internal dan komite etik, jika ada pelanggaran kode etik.
"Selain itu, di internal sendiri mereka punya satuan pengawas internal, kemudian ada komite etik," tambah Emerson.
(Tribunnews.com/Nuryanti)