Kegiatan Mudik Gratis Natal 2019 & Tahun Baru 2020 Ditjen Perhubungan Darat Bersama PT Jasa Raharja
Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bekerjasama dengan PT Jasa Raharja untuk ketiga kalinya melaksanakan Mudik Gratis Natal 2019
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bekerjasama dengan PT Jasa Raharja untuk ketiga kalinya melaksanakan Mudik Gratis Natal 2019 & Tahun 2020, mengingat pelaksanaan Mudik Gratis NATARU 2018 berjalan dengan lancar dan sangat membantu masyarakat yang ingin melakukan mudik. Mudik Gratis NATARU 2019 mengambil tagline “MUDIK BARENG ASYIK LANCAR”.
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo S. menyampaikan bahwa pada Mudik Gratis NATARU 2019, Jasa Raharja berkontribusi sebanyak 20 bus dan 4 kapal laut atau 2.100 pemudik.
Lebih lanjut Budi mengatakan, “Tujuan dari kegiatan penyelenggaraan Mudik Gratis NATARU 2019 antara lain ialah Pengalihan pemudik pengguna sepeda motor ke moda transportasi bus dan kapal laut untuk meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas, Memenuhi keinginan masyarakat ekonomi menengah ke bawah untuk mudik ke kampung halaman, Langkah konkret peran BUMN dalam kegiatan pencegahan kecelakaan, dan Peningkatan brand awareness dan positioning perusahaan.”
Tujuan dan Titik Keberangkatan Mudik Gratis NATARU 2019 melalui moda Transportasi Bus dan Kapal Laut akan diberangkatkan dari 6 Titik Keberangkatan (2 Titik di Pulau Jawa dan 4 Titik di luar Pulau Jawa) dan terdiri dari 9 Kota Tujuan (5 Titik di Pulau Jawa dan 4 Titik di luar Pulau Jawa) dengan rincian : 20 unit bus membawa 960 pemudik dan 4 trip kapal laut membawa 1.140 pemudik.
Dari beberapa pemudik yang diwawancara oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) mengungkapkan sangat terbantu dengan adanya Mudik NATARU 2019 dengan fasilitas moda transportasi yang nyaman.
Jasa Raharja selain memberikan santunan meninggal dunia, cacat tetap, dan penggantian biaya rawatan kepada korban kecelakaan lalu lintas di darat, laut dan udara sebagaimana diatur berdasarkan UU No. 33 dan 34 tahun 1964, juga sangat peduli kepada para pemudik dengan memberikan pelayanan bekerjasama dengan mitra terkait (Polri, Kementerian Perhubungan, BPJS dan lainnya).
Kegiatan tersebut antara lain berupa mendirikan Posko Kesehatan Terpadu, mengoperasikan 38 unit Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) dan Mobil Pelayanan Keliling bersama Bidokkes, serta menyiagakan 2.000 petugas Jasa Raharja di seluruh Indonesia yang siaga 24 jam hingga pemasangan spanduk himbauan keselamatan di 1.300 titik lokasi.
Lebih lanjut, Budi Rahardjo mengatakan, “Kami terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan, hal ini dibuktikan selama periode sampai dengan November Tahun 2019 lebih dari 80% korban Meninggal Dunia di tempat kejadian dapat dibayarkan kurang dari 2 hari, sehingga apabila di rata-rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 17 jam.”
Revolusi industri 4.0 menjadi sebuah peluang untuk melakukan transformasi pelayanan berupa digitalisasi transaksi keuangan (Cashless Payment). Jasa Raharja telah melakukan penyerahan santunan dengan sistem cashless, dimana santunan langsung ditransfer ke rekening korban/ahli waris korban. Jasa Raharja telah bekerja sama dengan bank pemerintah sehingga pembayaran bisa dilakukan pada hari Sabtu/Minggu/hari libur.
“Sampai dengan November 2019 terdapat 1.728 Rumah Sakit di seluruh Indonesia yang telah bekerja sama dengan nilai kontribusi biaya yang dibayarkan secara Overbooking (mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit) sebesar 88,84% artinya sebagian besar jumlah korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke Rumah Sakit karena pihak rumah sakit yang langsung menagih ke Jasa Raharja,” ujar Budi menambahkan.
Sampai dengan November 2019, Jasa Raharja telah serahkan santunan sebesar Rp2,45 Triliun bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Nilai ini mengalami peningkatan sebesar 5,57% dibandingkan periode yang sama tahun 2018,” tutup Budi Rahardjo S.