Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyadapan Harus Izin Dewan Pengawas KPK, Pakar Hukum: Harus Melihat Faktor Urgensi dan Relevansi

Jamin Ginting mengatakan, ada dua faktor menyebut penyadapan yang dilakukan KPK sesuai atau tidak.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Penyadapan Harus Izin Dewan Pengawas KPK, Pakar Hukum: Harus Melihat Faktor Urgensi dan Relevansi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris diambil sumpahnya saat pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sehingga, menurut Jamin, Dewan Pengawas KPK ini akan mendampingi pimpinan KPK dalam melakukan tugasnya.

Ia berujar, pimpinan KPK yang sebelumnya tidak ada yang mengawasi, Dewan Pengawas KPK inilah yang nantinya akan mengawasi para pimpinan.

"Seperti orang yang akan menuntun bagaimana pimpinan KPK yang selama ini melakukan tugasnya tanpa pengawasan, muncul lah dewan pengawas yang nantinya akan mengawasi," jelasnya.

Jamin Ginting menyebut, pimpinan KPK akan bersikap hati-hati setelah adanya Dewan Pengawas KPK ini.

"Sehingga muncul prinsip kehati-hatian pimpinan KPK dalam mengeluarkan setiap kebijakan," lanjutnya.

Mengenai adanya rawan intervensi dan informasi operasi tangkap tangan (OTT) yang akan dilakukan KPK akibat adanya dewan pengawas, Jamin menyebut harus ada pertanggung jawaban.

Ia mengatakan, Dewan Pengawas KPK harus bertanggung jawab jika informasi OTT bocor karena mereka.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau orang sudah diberikan tugas, kalau independensinya ada, dia akan bertanggung jawab segala kebocoran informasi yang diakibatkan oleh dia sendiri," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua sekaligus anggota Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan enam tugas dari Dewan Pengawas KPK.

Saat memberi keterangan kepada wartawan setelah serah terima jabatan di Gedung Merah Putih KPK, Tumpak menyampaikan tugas yang diberikan kepada Dewan Pengawas KPK sesuai UU KPK No 19 Tahun 2019.

"Sesuai dengan peraturan yang ada, Undang-undang nomor 19 tahun 2019, jelas dikatakan di situ ada enam tugas daripada dewan pengawas," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Tugas pertama yang disampaikan oleh Tumpak, Dewan Pengawas KPK akan melakukan pengawasan terhadap tugas dan wewenang KPK.


"Pertama, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," katanya.

Ketua Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK Tumpak Panggabean
Ketua Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK Tumpak Panggabean (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Lalu, Dewan Pengawas KPK harus menyusun dan menetapkan peraturan kode etik, yang nantinya akan diterapkan pada pegawai dan pimpinan KPK.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas