Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyadapan Harus Izin Dewan Pengawas KPK, Pakar Hukum: Harus Melihat Faktor Urgensi dan Relevansi

Jamin Ginting mengatakan, ada dua faktor menyebut penyadapan yang dilakukan KPK sesuai atau tidak.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Penyadapan Harus Izin Dewan Pengawas KPK, Pakar Hukum: Harus Melihat Faktor Urgensi dan Relevansi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris diambil sumpahnya saat pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting memberikan tanggapannya terhadap pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dewan Pengawas KPK telah dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Sehingga dengan adanya pelantikan itu, menurut Jamin Ginting, diharapkan Dewan Pengawas KPK bisa menjalankan fungsinya.

"Saya kira nantinya dewan pengawas ini jangan sebagai ornamen saja, tidak memiliki fungsi yang benar-benar melakukan fungsinya," ujar Jamin Ginting di Studio Metro TV, Jumat (20/12/2019), dikutip dari YouTube metrotvnews.

"Masyarakat berharap dewan pengawas ini melakukan fungsinya sesuai Undang-undang," lanjut Jamin.

Diketahui, nantinya Dewan Pengawas KPK memberi izin atau tidak memberi izin terkait adanya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK.

Jamin mengatakan, ada dua faktor menyebut penyadapan yang dilakukan KPK sesuai atau tidak.

BERITA REKOMENDASI

Faktor pertama, menurut Jamin, harus melihat dari kepentingan penyadapan tersebut.

"Kalau memang ada penyadapan yang tidak sesuai, ada dua faktor, apakah penyadapan itu ada urgensinya atau tidak dengan kasus yang ditangani," jelasnya.

Selanjutnya, harus melihat keterkaitan antara penyadapan dengan kasus yang ditangani KPK.

"Kedua, ada relevansi tidak melakukan penyadapan itu dengan kasus," lanjutnya.

"Jadi dia harus benar-benar melihat dua faktor ini, urgensi dan relevansi," jelas Jamil.

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting (Tangkap Layar YouTube Kompas TV)
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting (Tangkap Layar YouTube Kompas TV) (Youtube Kompas TV)

Jamin Ginting juga mengatakan, nantinya Dewan Pengawas KPK selain mengawasi KPK, juga akan membantu kinerja dari pimpinan lembaga antikorupsi itu.

"Dewan pengawas ini nantinya tidak hanya mengawasi, tapi juga membantu kinerja dari pimpinan KPK," ujar Jamin Ginting.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas