Penyadapan Harus Izin Dewan Pengawas KPK, Pakar Hukum: Harus Melihat Faktor Urgensi dan Relevansi
Jamin Ginting mengatakan, ada dua faktor menyebut penyadapan yang dilakukan KPK sesuai atau tidak.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting memberikan tanggapannya terhadap pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dewan Pengawas KPK telah dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Sehingga dengan adanya pelantikan itu, menurut Jamin Ginting, diharapkan Dewan Pengawas KPK bisa menjalankan fungsinya.
"Saya kira nantinya dewan pengawas ini jangan sebagai ornamen saja, tidak memiliki fungsi yang benar-benar melakukan fungsinya," ujar Jamin Ginting di Studio Metro TV, Jumat (20/12/2019), dikutip dari YouTube metrotvnews.
"Masyarakat berharap dewan pengawas ini melakukan fungsinya sesuai Undang-undang," lanjut Jamin.
Diketahui, nantinya Dewan Pengawas KPK memberi izin atau tidak memberi izin terkait adanya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK.
Jamin mengatakan, ada dua faktor menyebut penyadapan yang dilakukan KPK sesuai atau tidak.
Faktor pertama, menurut Jamin, harus melihat dari kepentingan penyadapan tersebut.
"Kalau memang ada penyadapan yang tidak sesuai, ada dua faktor, apakah penyadapan itu ada urgensinya atau tidak dengan kasus yang ditangani," jelasnya.
Selanjutnya, harus melihat keterkaitan antara penyadapan dengan kasus yang ditangani KPK.
"Kedua, ada relevansi tidak melakukan penyadapan itu dengan kasus," lanjutnya.
"Jadi dia harus benar-benar melihat dua faktor ini, urgensi dan relevansi," jelas Jamil.
Jamin Ginting juga mengatakan, nantinya Dewan Pengawas KPK selain mengawasi KPK, juga akan membantu kinerja dari pimpinan lembaga antikorupsi itu.
"Dewan pengawas ini nantinya tidak hanya mengawasi, tapi juga membantu kinerja dari pimpinan KPK," ujar Jamin Ginting.