Penyadapan Harus Izin Dewan Pengawas KPK, Pakar Hukum: Harus Melihat Faktor Urgensi dan Relevansi
Jamin Ginting mengatakan, ada dua faktor menyebut penyadapan yang dilakukan KPK sesuai atau tidak.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
![Penyadapan Harus Izin Dewan Pengawas KPK, Pakar Hukum: Harus Melihat Faktor Urgensi dan Relevansi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelantikan-dewan-pengawas-kpk_20191220_210033.jpg)
"Kedua, menyusun dan menetapkan kode etik pegawai dan pimpinan KPK," ungkapnya.
Selain itu, Dewan Pengawas KPK juga bertugas menerima pengaduan dari masyarakat, terkait dugaan pelanggaran dari pegawai atau pimpinan KPK.
"Ketiga, menerima pengaduan laporan masyarakat terkait dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan pimpinan atau pegawai KPK," lanjutnya.
Kemudian, Tumpak mengatakan, dalam UU tersebut menugaskan Dewan Pengawas KPK untuk melakukan sidang terhadap pimpinan atau pegawai KPK yang melanggar kode etik dan UU KPK.
"Keempat, melakukan penyidangan terhadap pimpinan atau pegawai KPK yang benar-benar diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, ataupun melakukan pelanggaran UU No 19 tahun 2019," jelasnya.
Tumpak berujar, Dewan Pengawas KPK juga harus menyusun dan mengevaluasi laporan setiap tahunnya dari pegawai dan pimpinan KPK.
Sehingga, nantinya laporan tersebut akan disampaikan kepada presiden, DPR, dan BPK.
"Kelima, menyusun laporan, mengevaluasi setiap tahun kegiatan KPK, dan melaporkannya kepada presiden, DPR, dan BPK," ungkapnya.
Tugas Dewan Pengawas KPK yang keenam yaitu terkait perizinan dalam proses hukum yang dilakukan KPK.
"Terakhir, memberi izin atau tidak memberi izin melakukan penyadapan, penyitaan, maupun penggeledahan," jelas Tumpak.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.