Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Jabatan Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK

Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah jabatan lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi untuk masa jabatan 2019-2023.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Jabatan Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menandatangani surat pelantikan disaksikan Presiden Joko Widodo saat pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah jabatan lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2019-2023.

Pengucapan sumpah jabatan digelar pada Jumat (20/12/2019) di Istana Negara, Jakarta.

Pengangkatan para anggota Dewan Pengawas KPK berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 140/P Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan 2019-2023.

Baca: Harta Kekayaan Dewan Pengawas KPK: Harjono Terkaya Rp 13,8 Miliar, Artidjo Alkostar Paling Sedikit

Baca: Rekam Jejak 5 Dewan Pengawas KPK, dari Jaksa Agung hingga Akademisi

Baca: Sosok Artidjo Alkostar Mantan Hakim yang Paling Ditakuti Koruptor, Disebut Dewas KPK Termiskin

Nama-nama anggota Dewan Pengawas KPK sebagaimana tertuang dalam Keppres tersebut ialah:

1. Tumpak Hatorangan Panggabean, sebagai ketua merangkap anggota;
2. Albertina Ho, sebagai anggota;
3. Artidjo Alkotsar, sebagai anggota;
4. Harjono, sebagai anggota;
5. Syamsuddin Harris, sebagai anggota.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Firli Bahuri berjabat tangan dengan Ketua KPK Lama Agus Rahardjo pada acara Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/19/2019). Acara serah terima jabatan sekaligus pisah sambut pimpinan KPK diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas. Seluruh anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan pimpinan KPK periode 2019-2023 secara bersamaan membacakan Pakta Integritas dan dilanjutkan penandatanganan. Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Firli Bahuri berjabat tangan dengan Ketua KPK Lama Agus Rahardjo pada acara Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/19/2019). Acara serah terima jabatan sekaligus pisah sambut pimpinan KPK diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas. Seluruh anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan pimpinan KPK periode 2019-2023 secara bersamaan membacakan Pakta Integritas dan dilanjutkan penandatanganan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dewan pengawas KPK yang dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK merupakan struktur baru di KPK yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo juga menyaksikan pengucapan sumpah jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan tahun 2019-2023.

BERITA REKOMENDASI

Para pimpinan KPK yang mengucap sumpah jabatan, ialah:

1. Firli Bahuri, sebagai ketua merangkap anggota;
2. Nawawi Pamolango, sebagai wakil ketua merangkap anggota;
3. Lili Pintauli Siregar, sebagai wakil ketua merangkap anggota;
4. Alexander Marwata, sebagai wakil ketua merangkap anggota;
5. Nurul Ghufron, sebagai wakil ketua merangkap anggota.

Pengangkatan Firli Bahuri, Nawawi Pamolango, Lili Pintauli Siregar, dan Alexander Marwata berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 112/P Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dan Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedangkan pengangkatan Nurul Ghufron dilakukan berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 129/P Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Acara pengucapan sumpah jabatan ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan yang hadir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas