Resmi Jadi Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar: Suatu Saat Indonesia Bebas Korupsi
Presiden Jokowi resmi melantik Artidjo Lakostar sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
Sepak terjang sebagai hakim
Dikutip dari Kompas.com, sejak 28 tahun menjadi advokat, Artidjo Alkostar kemudian mengabdikan dirinya sebagai hakim agung di MA sejak tahun 2000.
Sepanjang menjadi hakim agung, Artidjo Alkostar telah menyelesaikan berkas di MA sebanyak 19.708 perkara.
Bila dirata-rata selama 18 tahun, Artidjo menyelesaikan 1.095 perkara setiap tahun.
Artidjo Alkostar juga dikenal tegas dalam memutus hukuman.
Artidjo beberapa kali memperberat hukuman koruptor yang mengajukan kasasi ke MA.
Di antaranya adalah mantan Ketua MK Akil Mochtar, Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh hingga Anas Urbaningrum.
Kasus besar yang ditangani, Artidjo pernah memperberat hukuman Anas Urbaningrum dalam korupsi wisma atlet dari 7 tahun menjadi 14 tahun.
Selanjutnya, Angelina Sondakh dari 4 tahun menjadi 12 tahun.
Riwayat Karier
Wakil Direktur LBH Yogyakarta (1981-1983)
Direktur LBH Yogyakarta (1983-1989)
Pengacara Human Right Watch divisi Asia, New York (1989-1991)
Pendiri Artidjo Alkostar and Associates (1991-2000)
Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana UII (1976-2016)
Hakim Agung Mahkamah Agung RI (2000-2016)
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI (2014-2016)
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)