Resmi Jadi Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar: Suatu Saat Indonesia Bebas Korupsi
Presiden Jokowi resmi melantik Artidjo Lakostar sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Artidjo Alkostar sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/12/2019).
Artidjo Alkostar menyampaikan akan memberikan yang terbaik bagi bangsa Indonesia dalam hal pemberantasan korupsi.
Setelah dirinya dilantik, Artidjo berharap ke depannya tidak ada lagi koruptor di tanah air.
"Suatu saat Indonesia harus bebas dari korupsi," ujar Artidjo, dilansir dari YouTube Berita Satu.
Mantan Hakim Agung ini menyebutkan akan melakukan sebuah gerakan yang ia bisa lakukan untuk memusnahkan korupsi.
"Ya negara kita jangan sampai kumuh dengan korupsi. Apapun yang dapat kita perbuat, ya kita perbuat," ungkap Artidjo Alkostar.
Lebih jauh, Artidjo mengungkapkan, cinta kepada negara Indonesia.
Artidjo dengan tegas mengatakan sudah siap menjalankan tugas-tugas sebagai Dewan Pengawas KPK.
Ia menyebutkan akan bekerjasama dengan Komisioner yang juga bersamaan dilantik, Jumat (20/12/2019).
Menanggapi kritikan terkait kewenangan Artidjo melebihi pimpinan KPK, ia pun menyatakan tetap profesional.
![Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelantikan-dewan-pengawas-kpk_20191220_211117.jpg)
Dewan Pengawas KPK resmi terbentuk dengan lima anggota pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berikut ini lima anggota Dewan Pengawas KPK yang dipilih Jokowi:
1. Artidjo Alkostar (mantan Hakim Agung)
2. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK)
3. Harjono (Ketua DKPP)
4. Albertina Ho (Hakim)
5. Syamsudin Haris (peneliti LIPI)
Profil Artidjo Alkostar
Artidjo Alkostar adalah Hakim Agung yang pensiun pada 22 Mei 2018.
Mantan Hakim Agung ini lahir di Situbondo, Jawa Timur pada 22 Mei 1948.
Saat ini, Artidjo Alkostar berusia 71 tahun.
Orang tua Artidjo Alkostar berasal dari Sumenep, Madura.
Artidjo Alkostar pada saat mengenyam pendidikan sekolah hingga SMA di Asem Bagus, Situbondo.
Setelah itu, Artidjo Alkostar masuk Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Artidjo Alkostar adalah lulusan sarjana hukum di UII Yogyakarta dan Master of Laws di Nort Western University Chicago.
Mantan Hakim Agung ini kerap dikenal memberikan hukuman berat kepada terpidana korupsi.
![Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelantikan-dewan-pengawas-kpk_20191220_205505.jpg)
Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Sepak terjang sebagai hakim
Dikutip dari Kompas.com, sejak 28 tahun menjadi advokat, Artidjo Alkostar kemudian mengabdikan dirinya sebagai hakim agung di MA sejak tahun 2000.
Sepanjang menjadi hakim agung, Artidjo Alkostar telah menyelesaikan berkas di MA sebanyak 19.708 perkara.
Bila dirata-rata selama 18 tahun, Artidjo menyelesaikan 1.095 perkara setiap tahun.
Artidjo Alkostar juga dikenal tegas dalam memutus hukuman.
Artidjo beberapa kali memperberat hukuman koruptor yang mengajukan kasasi ke MA.
Di antaranya adalah mantan Ketua MK Akil Mochtar, Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh hingga Anas Urbaningrum.
Kasus besar yang ditangani, Artidjo pernah memperberat hukuman Anas Urbaningrum dalam korupsi wisma atlet dari 7 tahun menjadi 14 tahun.
Selanjutnya, Angelina Sondakh dari 4 tahun menjadi 12 tahun.
Riwayat Karier
Wakil Direktur LBH Yogyakarta (1981-1983)
Direktur LBH Yogyakarta (1983-1989)
Pengacara Human Right Watch divisi Asia, New York (1989-1991)
Pendiri Artidjo Alkostar and Associates (1991-2000)
Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana UII (1976-2016)
Hakim Agung Mahkamah Agung RI (2000-2016)
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI (2014-2016)
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)