Ditjen Imigrasi Tambah Kantor Penerbit Paspor Elektronik Menjadi 27 Kanim, Berikut Daftarnya
Ditjen Imigrasi menambah jumlah Kantor Imigrasi penerbit e-paspor. Jika sebelumnya hanya 9 Kanim, kini terdapat 27 Kanim tersebar di wilayah Indonesia
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menambah jumlah Kantor Imigrasi (Kanim) penerbit e-paspor menyusul tingginya permintaan warga dalam menggunakan paspor elektronik atau e-paspor.
Jika sebelumnya hanya 9 Kanim (Batam, Surabaya, dan 7 Kanim di DKI Jakarta), kini terdapat 27 Kanim tersebar di wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia.
Baca: Cara Membuat Visa Waiver Jepang untuk Pemegang e-Paspor
Baca: Berstatus Tersangka, Imam Nahrawi Dicegah Bepergian Keluar Negeri
Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando mengatakan kanim penerbit e-paspor tersebut adalah sebagai berikut:
1. Banda Aceh
2. Medan
3. Polonia
4. Batam
5. Jakarta Selatan
6. Jakarta Barat
7. Soekarno Hatta
8. Jakarta Timur
9. Jakarta Utara
10. Jakarta Pusat
11. Tanjung Priok
Baca: Panduan Cara Membuat E-Paspor Online, Berikut Syarat dan Biayanya
Baca: Perbedaan Paspor Biasa dan E-Paspor, Mulai dari Bentuk Fisik hingga Biaya Pembuatan
12. Depok
13. Bogor
14. Tangerang
15. Bekasi
16. Bandung
17. Semarang
18. Yogyakarta
19. Surakarta
20. Malang
21. Surabaya
22. Tanjung Perak
23. Balikpapan
24. Makassar
25. Manado
26. Ngurah Rai (Bali)
27. Jayapura
Dalam rilis yang disampaikan kepada Tribunnews, Sam Fernando mengatakan penambahan jumlah kanim penerbit e-paspor juga merupakan satu di antara beberapa target kinerja Ditjen Imigrasi di Tahun 2019.
Keberhasilan mencapai target kinerja menjadi tolok ukur dalam peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Baca: 4 Fakta Prabowo ke Dubai, Ditemani 7 Orang hingga Tujuan Kepergiannya
Baca: Penjelasan Terkini Sunan Kalijaga soal Salmafina, Nangis saat Bertemu hingga Dicegah ke Luar Negeri
E-paspor mempunyai beberapa keunggulan dibanding paspor biasa, antara lain keamanan data pribadi terlindungi dalam sebuah chip, berisi sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor yang bisa dikenali lewat pemindaian, yang tertanam dalam paspor.
Hal ini memudahkan negara lain dalam memeriksa data pemegang paspor dalam persetujuan visa karena data pemilik e-paspor sangat akurat dan valid.
Keuntungan lainnya yaitu pemegang e-paspor bisa mendapatkan fasilitas bebas visa untuk negara tertentu.
E-paspor Indonesia telah memperoleh sertifikat dalam Public Key Directory (PKD) dari International Civil Aviation Organization (ICAO) sehingga diakui oleh para negara anggota.
Masyarakat bisa mengajukan permohonan e-paspor, baik permohonan baru maupun penggantian paspor, di 27 Kantor Imigrasi dengan melampirkan EKTP, KK, Akte Lahir/ijazah/buku nikah, paspor lama (bagi yang sudah punya paspor sebelumnya).
Untuk setiap permohonan e-paspor dikenakan biaya Rp 650.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.