Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibra Azhari Tersandung Masalah Narkoba, Ketahui Sederet Kasus yang Pernah Menjeratnya

Ibra Azhari kembali ditangkap Kepolisian Polda Metro Jaya atas kepemilikan sabu-sabu

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ibra Azhari Tersandung Masalah Narkoba, Ketahui Sederet Kasus yang Pernah Menjeratnya
Kompas TV
Ibra Azhari kedapatan memakai sabu dan ditangkap polisi Polda Metro Jaya pada (22/12/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Adik kandung selebriti Ayu Azhari, Ibra Azhari kembali tersandung dengan kasus narkotika.

Hal ini diketahui dengan penangkapan oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (22/12/2019) dini hari.

Dilansir dari Tayangan Kompas Petang, terlihat saat penangkapan Ibra sempat meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak menangkapnya.

Namun pihak kepolisian tetap membawanya ke kantor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dilansir dari tayangan Kompas TV, Ibra diketahui ditangkap di rumahnya.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Termasuk ditemukan narkotika jenis Sabu.

Penangkapan Ibra oleh Kepolisian berkat pengembangan kasus yang telah ada.

Berita Rekomendasi

Polisi mengembangkan kasus dari penangkapan tersangka yang berinisial IS pada Sabtu lalu (21/12/2019).

Dari pengembangan oleh kepolisian, dari keterangan IS polisi menangkap pria berinisal MH.

Berdasarkan keterangan MH, MH hendak mengantarkan pesanan paket Narkoba jeni Sabu kepada IB ( Ibra Azhari.

Dari keterangan MH itulah, kemudian kepolisian Polda Metro jaya melakukan penangkapan terhadap Ibra Azhari di rumahnya.

Dari kasus ini, polisi berhasil menangkap tujuh orang tersangka.

Ketujuh orang tersebut ketika diperiksa, diketahui positif menggunakan narkoba.

Atas perbuatanya tersebut, Ibra Azhari dijerat dengan pasal tentang narkotika.

Ancaman kurungan penjara yang menimpa Ibra Azhari paling sedikit 6 tahun masa kurungan penjara.

Diketahui Ibra Azhari tercatat telah keempat kalinya ia tersandung dengan masalah hukum.

Keempat masalah hukum yang menimpanya semua terjadi karena kasus pemakaian narkoba.

"Hari ini kita sudah amankan, dan saudara IB bukan hanya sekali saja melakukan, beberapa kali tersangka IB ini sudah pernah berurusan dengan pihak kepolisian, ini kalau tidak salah sudah kali keempat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus.

" Dan kali kempatnya ini IB berurusan dengan kepolisian dengan urusan yang yang sama Yusri Yunus," tambahnya.

Catatan Kasus Ibra Azhari dengan Masalah Narkoba

Ibra Azhari pertama kali ia terjerat dengan kasus narkoba pada tanggal tahun 2000.

Kepolisian menangkap Ibra Azhari dengan bukti ditemukan Metamfetamin seberat 3,6456 gr, Diazepam seberat 1,1532 gr dan Elsigon 1/2

Kasus 1 ibra azhari
Kasus pertama yang menjerat Ibra dalam masalah Narkotika (Kompas TV live)

Dengan kasus ini ia divonis kurungan penjara selama 2 tahun.

Kedua, Ibra ditangkap kembali pada 20 Februari 2003.

Ia ditangkap di Wisma Bumi Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan.

Ia kedapatan memiliki narkotika berupa kokain 8,5 gr, sabu-sabu 16,7 gr dan ekstasi 230 butir.

kasus 2 ibra azhari
Kasus kedua yang menjerat Ibra dalam masalah Narkotika (Kompas TV live)

Ibra kemudian divonis selama 15 tahun penjara.

Dengan dihukumnya di jeruji besi, ini tidak membuat Ibra jera untuk terus mengkonsumsi Narkoba.

Pada tanggal 10 Agustus 2005, ia kedepatan memakai sabu seberat 18 gr di dalam lapas.

kasus 3 ibra azhari
Kasus ketiga yang menjerat Ibra dalam masalah Narkotika (Kompas TV live)

Setelah menjalani hukuman selama 15 tahun, ia dinyatakan bebas pada akhir 2009.

Selepasnya dari masa hukuman, Ibra kembali lagi terjarat dengan kasus yang sama.

Ia kembali di tangkap oleh kepolisian saat ia sedang berada di Bali.

kasus 4 ibra azhari
Kasus keempat yang menjerat Ibra dalam masalah Narkotika (Kompas TV live)

Ibra kedapatan memakai dan menggunakan sabu seberat 5gr.

Dengan kasusnya tersebut, Ibra kembali lagi mendekam di penjara selama 6 tahun lamanya.

Ibra ditangkap di rumahnya di Jalan Batu Merah, Pejaten, Jakarta Selatan. Saat itu, Ibra hanya ditemani seoramg penjaga rumah.

Sejauh ini, ketujuh tersangka yang semuanya positif narkoba bakal disangkakan Pasal 112 dan 114 Undang Undang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman paling sedikit enam tahun penjara.

(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas