Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2019: Kasus-Kasus KPK yang Jadi Sorotan Publik Hingga Gejolak Internal

Lembaga antirasuah di bawah komando Agus Rahardjo diketahui sampai di penghujung 2019 banyak menyedot perhatian publik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kaleidoskop 2019: Kasus-Kasus KPK yang Jadi Sorotan Publik Hingga Gejolak Internal
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Gedung KPK 

Menjelang Pilpres 2019 publik dikagetkan dengan berita penangkapan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy oleh penyidik KPK. Romy yang ketika itu dikenal sangat dekat dengan Presiden Jokowi, ditangkap lantaran dalam kapasitas anggota DPR diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Pada kasus tersebut, KPK pun menangkap mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakan Kemenag Gresik Muafiq Wirahadi.

Namun pada dakwaan terhadap Romy, Jaksa menyebut perbuatannya dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Bahkan penyidik telah menyita sejumlah uang dari laci meja kerja Lukman terkait kasus ini. Nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga disebut-sebut dalam perjalanan perkara tersebut.

8. Kasus Hibah KONI

Pada tahun 2019, menteri di Kabinet Jokowi-Jusuf Kalla, kembali dijerat KPK. Dia adalah Menpora Imam Nahrawi.

Dia dijerat lantaran diduga menerima suap terkait dana hibah Kemenpora terhadap KONI. Suap diterima Imam melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum, yang saat ini pun dijerat tersangka.

Sejatinya kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang menjerat sejumlah petinggi KONI dan Kemenpora.

Berita Rekomendasi

9. Kasus Bowo Sidik Pangarso

Kasus cukup fenomenal ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan. Yang mengagetkan publik bukan hanya kasusnya terkait suap bidang pelayaran dan gratifikasi, tatapi juga menguak puluhan kardus berisikan uang-uang menjelang Pemilihan Legislatatif dan Pilpres 2019.

Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Majelis Hakim memvonis Bowo Sidik Pangarso lima tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp250 Juta subsider empat bulan kurungan penjara serta mencabut hak dipilih selama empat tahun setelah menjalani hukuman penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Majelis Hakim memvonis Bowo Sidik Pangarso lima tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp250 Juta subsider empat bulan kurungan penjara serta mencabut hak dipilih selama empat tahun setelah menjalani hukuman penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bowo sendiri selaku Legislator Golkar ketika itu mengaku diperintahkan untuk menyidiakan uang dalam pecahan Rp20 dan Rp50 ribu yang akhirnya ditaruh di puluhan kardus untuk kepentingan "serangan fajar" pada Pileg 2019.

10. Agus Raharjo Cs Mundur

Pasca UU KPK direvisi, tiga pimpinan lembaga antikorupsi sempat mundur dan mengembalikan amanat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi. Mereka yakni Agus Rahardjo dan dua Wakilnya, Laode M Syarif, serta Saut Situmorang.

Sikap yang dilakukan pada Semptember 2019 itu menarik perhatian publik cukup besar, karena kekecewaan jajaran KPK terhadap kebijakan Presiden yang menyetujui revisi UU KPK insiatif DPR. Bahkan Saut sempat mengirimkan surat mundur kepada internal KPK, meskipun belakangan ketiganya terus menjalani sisa kinerja sampai Desember 2019.

11. Dugaan Agus dan Firli Temui TGB

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas