Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2019: Kasus-Kasus KPK yang Jadi Sorotan Publik Hingga Gejolak Internal

Lembaga antirasuah di bawah komando Agus Rahardjo diketahui sampai di penghujung 2019 banyak menyedot perhatian publik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kaleidoskop 2019: Kasus-Kasus KPK yang Jadi Sorotan Publik Hingga Gejolak Internal
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Gedung KPK 

3. Garuda Indonesia

Semula kasus ini hanya terbongkar modus suapnya, yakni terkait pembelian pesawat dan mesin pesawat dari Rolls-Royce, korporasi raksasa di Inggris. Bekas Direktur Utama Garuda Indoensia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Internasional Pte Ltd Soetikno Soedarjo pun dijerat tersangka. Kasus suapnya sendiri sekira 4 juta dolar AS.

CEO Garuda Indonesia Ari Ashkara memberikan keterangan pada konferensi pers peluncuran boarding pass Garuda Indonesia di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). Garuda Indonesia meluncurkan Boarding Pass terbarunya untuk para penumpang serta business partner Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
CEO Garuda Indonesia Ari Ashkara memberikan keterangan pada konferensi pers peluncuran boarding pass Garuda Indonesia di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). Garuda Indonesia meluncurkan Boarding Pass terbarunya untuk para penumpang serta business partner Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Namun pada 2019, kasus ini kembali dikembangkan oleh KPK, kemudian Emirsyah Satar dan Soetikno dilapisi lagi oleh pasal pencucian uang. Penyidik juga menyematkan status tersangka ke Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indoensaia Hadinoro Soedigno.

4. Kasus Bakamla

Skandal suap proyek pengadaan Drone dan Monitoring Satellite telah menjerat banyak pengusaha dan pejabat Bakamla. Mereka adalah Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa yang juga suami arti Inneke Koesharawaty, Fahmi Darmawansyah, dan dua anak buahnya Hardy Stefanus dan Muhammad Okta.

Seiring perjalanannya, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dan Manager Director PT Rochde & Swarz Indonesia Erwin Sya'af Arief. Bahkan PT Merial Esa milik Fahmi juga dijerat sebagai tersangka korporasi.

Pada tahun 2019, KPK kembali mengembangkan kasus tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan perangkat trnsportasi informasi terintegrasi pada Bakamla. KPK menjerat tiga tersangka yakni Ketua Unit Layanan dan Pengadaan Leni Marlen, dan anggotanya, Juli Amar Maruf, serta Dirut PT CMI Teknologi Rahardjo Prarjihno.

5. Kasus Surat Keterangan Lunas BLBI

BERITA REKOMENDASI

Pada Juli 2019, KPK mendapatkan pukulan telak karena salah satu tersangkanya yang sudah sempat berhasil dipenjarakan yakni mantan Ketua Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung dilepaskan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung.

Kendati demikian, KPK tetap melawan dengan Peninjauan Kembali (PK). Saat ini, perkara tersebut masih berjalan, di samping lembaga antirasuah ini menyidik obligor BDNI Sjamsul Nursalim dan itrinya Itjih Nursalim.

6. TPPU Wawan

Kasus tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ini akhirnya dirampungkan dan dilampahkan oleh KPK pada Oktober 2019 lalu.

Dalam dakwaan Jaksa, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut dituduh mencuci uang hasil korupsinya sekitar Rp500 Miliar dari Rp6 triliun total proyek yang digarap perusahaan Wawan, PT Bali Pasific Pragama.

Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin, menjawab pertanyaan majelis hakim saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus suap eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/1/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim mencecer Wawan dengan sejumlah pertanyaan terkait pemberian fasilitas mewah selama mendekam di Lapas Sukamiskin, kemudahan izin ke luar lapas, hingga memberikan sejumlah uang kepada Wahid Husen. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin, menjawab pertanyaan majelis hakim saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus suap eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/1/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim mencecer Wawan dengan sejumlah pertanyaan terkait pemberian fasilitas mewah selama mendekam di Lapas Sukamiskin, kemudahan izin ke luar lapas, hingga memberikan sejumlah uang kepada Wahid Husen. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Saat ini kasus tersebut masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta, di samping kasus suap fasilitas Lapas Sukamiskin Bandung yang juga telah menyeret Wawan sebagai tersangka.

7. Kasus Romy

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas