Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung Dianggap Melanggar Kontitusi

Menurutnya, selama perayaan hari besar agama masih masuk wilayah NKRI, seharusnya tetap memberlakukan kontitusi negara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Larangan Perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung Dianggap Melanggar Kontitusi
edie.net
Natal 2019. 

Tanggapan istana

Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia menyayangkan peristiwa pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat.

Ia mengatakan setiap orang berhak memperingati hari besar agamanya.

"Seperti ideologi Pancasila. Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Siapapun, berhak merayakan ibadahnya. Saya rasa saat ini kita juga masih bicarakan keputusan ini," kata Angkie di Hotel Ritz Carlton, SCBD, Jakarta, Minggu (22/12/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul  "Istana Tegaskan Setiap Warga Negara Berhak Rayakan Hari Besar Agamanya".

Saat ditanya langkah apa yang akan diambil pemerintah pusat, Angkie menjawab masih dibicarakan.

Ribuan botol bekas yang dibentuk menjadi miniatur ondel-ondel dipasang pada pohon Natal di Food Court Thamrin 10, kawasan Thamrin, Jakarta, Sabtu (21/12/2019). Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Keuskupan Agung Jakarta, membangun pohon natal setinggi 11 meter menggunakan 8000 botol minuman bekas. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ribuan botol bekas yang dibentuk menjadi miniatur ondel-ondel dipasang pada pohon Natal di Food Court Thamrin 10, kawasan Thamrin, Jakarta, Sabtu (21/12/2019). Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Keuskupan Agung Jakarta, membangun pohon natal setinggi 11 meter menggunakan 8000 botol minuman bekas. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Namun, ia berharap pelarangan tersebut tak menghambat pelaksanaan ibadah Natal di sana sehingga suasana tetap kondusif.

"Ini kalau langkah ini mungkin bagian-bagian tertentu, khususnya ya. Saat ini dari pemerintah pun juga masih membicarakan. Tapi kita berusaha mungkin supaya pihak kristiani bisa menjalankan ibadah natal," ujar Angkie.

Berita Rekomendasi

"Dengan adanya tidak boleh merayakan natal itu saya masih berharap natal itu tetap berjalan dan tetap berlangsung. Karena biar bagaimanapun kita membutuhkan persatuan Indonesia," lanjut dia.

Baca: Gereja Katedral Jakarta Mempercantik Diri Jelang Misa Natal 2019

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya membantah telah melarang perayaan Natal di wilayah mereka.

Menurut Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyon, Pemkab mengatur bahwa jika ada pelaksanaan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.

Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

"Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing," kata Budi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (18/12/2029).

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas