Larangan Perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung Dianggap Melanggar Kontitusi
Menurutnya, selama perayaan hari besar agama masih masuk wilayah NKRI, seharusnya tetap memberlakukan kontitusi negara.
Editor: Hasanudin Aco
Tanggapan istana
Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia menyayangkan peristiwa pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat.
Ia mengatakan setiap orang berhak memperingati hari besar agamanya.
"Seperti ideologi Pancasila. Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Siapapun, berhak merayakan ibadahnya. Saya rasa saat ini kita juga masih bicarakan keputusan ini," kata Angkie di Hotel Ritz Carlton, SCBD, Jakarta, Minggu (22/12/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Istana Tegaskan Setiap Warga Negara Berhak Rayakan Hari Besar Agamanya".
Saat ditanya langkah apa yang akan diambil pemerintah pusat, Angkie menjawab masih dibicarakan.
Namun, ia berharap pelarangan tersebut tak menghambat pelaksanaan ibadah Natal di sana sehingga suasana tetap kondusif.
"Ini kalau langkah ini mungkin bagian-bagian tertentu, khususnya ya. Saat ini dari pemerintah pun juga masih membicarakan. Tapi kita berusaha mungkin supaya pihak kristiani bisa menjalankan ibadah natal," ujar Angkie.
"Dengan adanya tidak boleh merayakan natal itu saya masih berharap natal itu tetap berjalan dan tetap berlangsung. Karena biar bagaimanapun kita membutuhkan persatuan Indonesia," lanjut dia.
Baca: Gereja Katedral Jakarta Mempercantik Diri Jelang Misa Natal 2019
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya membantah telah melarang perayaan Natal di wilayah mereka.
Menurut Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyon, Pemkab mengatur bahwa jika ada pelaksanaan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.
Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.
"Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing," kata Budi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (18/12/2029).