Soal Pelanggaran Kode Etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Nurul Ghufron: Yang Lalu Biarkan Berlalu
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta agar kasus pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri diabaikan.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo berjabat tangan dengan Ketua KPK Firli Bahuri usai upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
"Saya kira pada saat serah terima jabatan kemarin kami sudah menyampaikan dan menyatakan pakta integritas," ungkap Nurul.
Pakta integritas tersebut satu diantaranya berisi komitmen untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan dan kode etik KPK.
"Itu adalah komitmen kami berlima. Saya kira itu adalah menjadi jaminan lah," ujar Nurul.
Ia menambahkan jika di tengah jalan dari kelima pimpinan KPK mempunyai masalah, maka komitmen dalam pakta integritas tersebut dapat ditagih kembali untuk ditegakkan oleh Dewan Pengawas KPK.
"Dewas itu lah yang akan mengawasi kami, mengevaluasi kinerja kami, termasuk dalam rangka menegakkan kode etik KPK ke depan," tutur Nurul. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.