2 Kabupaten di Sumatera Barat Melarang Perayaan Natal, Ini Komentar Mahfud MD hingga Yenny Wahid
Sejumlah umat Nasrani di Dharmasraya, Sumatera Barat, tidak dapat merayakan natal secara bersama-sama pada tahun 2019 ini.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah umat Nasrani di Dharmasraya, Sumatera Barat, tidak dapat merayakan natal secara bersama-sama pada tahun 2019 ini.
Pasalnya, mereka tidak diizinkan menggelar misa dan perayaan Natal oleh pemerintah Nagaro Sikabau (setingkat desa) di rumah ibadah sementara.
Dikutip dari Kompas.com, akibat aturan itu, 40 umat Katolik di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memutuskan untuk tidak merayakan Natal tahun ini.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah menawarkan fasilitas berupa kendaraan.
Hal ini bertujuan agar mereka dapat melakukan misa ke gereja di Kota Sawahlunto atau tempat lain.
Namun, umat menolak tawaran tersebut.
Hal yang sama juga dirasakan umat Nasrani di Nagaro Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung.
Mereka juga dilarang merayakan Hari Raya Natal.
Adanya pelarangan ibadah untuk merayakan Natal di dua kabupaten tersebut menimbulkan polemik.
Tanggapan tokoh soal pelarangan perayaan Natal:
1. Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan kasus pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat sedang dalam proses penyelesaian.
Mahfud MD menilai, setiap orang memiliki kebebasan melaksanakan keyakinan atas nama agama dan kepercayaannya masing-masing.
"Sedang diselesaikan secara baik-baik ya," ujar Mahfud MD dari tayangan yang diunggah YouTube KompasTV, (Senin (23/12/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.