Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

3 Kliennya Divonis Mati PN Bengkalis Terkait Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi ke MA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis memvonis mati tiga dari lima orang terdakwa kasus kepemilikan Narkona seberat 37 kilogram.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in 3 Kliennya Divonis Mati PN Bengkalis Terkait Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi ke MA
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Achmad Taufan Sudirjo dan Muhammad Ratho Priyasa ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis memvonis mati tiga dari lima orang terdakwa kasus kepemilikan Narkona seberat 37 kilogram.

Diketahui SR, RZ, IR, SD, dan MA divonis atas kasus dugaan kepemilikan narkoba.

Kuasa hukum kelima terdakwa menilai janggal putusan majelis hakim tersebut.

Achmad Taufan Sudirjo, kuasa hukum kelima terdakwa menilai putusan tersebut menyalahi aturan dan menciderai proses hukum karena tidak disertai alat bukti yang valid.

Baca: Ikatan Alumni Pencinta Alam Gelar Diskusi Bertema Petualang Muda Bebas Narkoba di Pasar Kenari

Atas dasar itu pihaknya, Jumat (27/12/2019) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Atas putusan tersebut kami berencana mengajukan kasasi pada Jumat besok," kata Achmad Taufan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019) sore.

Berita Rekomendasi

Selain mengajukan kasasi, pihaknya juga akan melaporkan hakim serta jaksa penuntut umum (JPU) ke Komisi Yudisial.

Langkah tersebut diambil Achmad Taufan karena dalam beberapa kali persidangan, pihaknya kerap meminta bukti dan saksi.

Baca: Jembatan Hutan Kota Kemayoran Ambruk, Kemensetneg: Pengerjaannya Belum Selesai

Namun, saksi dan barang bukti tak juga dihadirkan di persidangan.

"Alat bukti dan saksi yang kami minta tak pernah dihadirkan Jaksa," tegasnya.

Taufan mengatakan berdasarkan replik JPU harusnya kelima terdakwa bisa terlepas dari semua tudingan.

Selain itu, JPU dinilainya hanya mengulang berita acara pemeriksaan (BAP) yang ada dalam sidang meski telah resmi dicabut para terdakwa.

"Replik itu murni salinan ulang BAP dan surat dakwaan. Bahkan JPU berusaha memutarbalikkan fakta dan lupa bahwa sidang ini disaksikan Majelis Hakim, panitera, hadirin bahkan Komisi Yudisial dan kami sendiri," kata Taufan.

Baca: Dewas KPK Imbau Pimpinan yang Masih Rangkap Jabatan untuk Mundur

Melengkapi Taufan, Muhammad Ratho Priyasa meminta agar JPU fokus menerangkan dalil bukti transfer Rp25 juta dan Rp50 juta serta transkrip percakapan ponsel yang disita, tetapi tidak pernah ditunjukkan ketika sidang.

Dia menyebut semua dalil yang digunakan untuk menjerat para terdakwa tidak dapat dibuktikan JPU di hadapan hakim.

"Yang mesti dipedomani yakni Unus testis nullus testis yang bermakna satu saksi bukan saksi. Lagipula tidak ada kesaksian berantai yang mendukung dakwaan JPU," kata Priyasa di tempat yang sama.

Menutup penjelasan, Taufan berharap dengan ditemukan banyaknya kejanggalan bisa menjadi pertimbangan MA untuk mengabulkan kasasi untuk kelima kliennya.

"Kami mendukung upaya pemerintah untuk menindak tegas orang-orang yang terlibat di dalam peredaran narkoba, namun jika penindakan hukum tidak dilakukan dengan setegak-tegaknya maka akan menciderai rasa keadilan," kata Taufan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas