Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akbar Tanjung: Jangan Hambat Masyarakat Jalankan Ritual Agama

Akbar Tandjung mengatakan, tidak semestinya larangan itu diberlakukan kepada umat Kristiani di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Akbar Tanjung: Jangan Hambat Masyarakat Jalankan Ritual Agama
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Akbar Tandjung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi senior Partai Golkar Akbar Tanjung menanggapi adanya kabar umat Kristiani di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat yang dilarang merayakan Natal bersama.

Akbar Tandjung mengatakan, tidak semestinya larangan itu diberlakukan kepada umat Kristiani di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung.




"Jangan ada hambatan untuk mereka melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan sebagaimana mereka tentu memberikan kesempatan kepada kita yang beragama Islam untuk melakukan kegiatan keagamaan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/12/2019).

Ketua DPR periode 1999-2004 ini menegaskan Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, budaya dan bahasa.

Hal itu tercermin dalam dasar negara kita yakni Pancasila. Dia menegaskan semua pihak harus menghormati keberagaman yang dimiliki Indonesia.

Baca: Sejarah Berkirim Kartu Natal, Siapa yang Memulainya?

"Menurut saya sebagai bangsa yang menghormati nilai-nilai Pancasila, yang hakikatnya menghormati keragaman kemajemukan, kita juga memberikan kesempatan (beribadah) pada saudara-saudara kira yang beragama lain agama Kristen," katanya.

BERITA TERKAIT

"Jadi kita harus saling menghormati saling menghargai, karena kita negara yang majemuk," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menerima laporan adanya larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung.

BPIP menyatakan larangan itu tidak dibenarkan.

"Pelarangan seperti ini tidak dibenarkan dalam konstitusi Indonesia. Negara ini berdasarkan Pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang memberi jaminan kepada setiap orang untuk beribadah," kata Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Antonius Benny Susetyo, Jumat (20/12/2019).

Menurut Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo, sudah lama ada kesepakatan di antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

Poin kesepakatan itu adalah, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melarang satu sama lain melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing.

Namun, jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas