Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jasa Raharja Proses Santunan Korban Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Pagar Alam

Kejadian kecelakaan mengakibatkan 24 korban meninggal dunia yang berhasil di evakuasi ke RSUD Besemah dan belasan korban luka-luka.

Editor: Content Writer
zoom-in Jasa Raharja Proses Santunan Korban Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Pagar Alam
Jasa Raharja

Kecelakaan tragis kembali terjadi, kali ini melibatkan Bus Sriwijaya Mitsubishi Fuso No.Pol BD-7031-AU menabrak dinding penahan tikungan Lematang Indah KM 9 Kota Pagar Alam sehingga masuk ke dalam jurang kurang lebih 150 meter dan jatuh ke dasar aliran sungai Lematang, musibah kecelakaan terjadi pada hari Senin malam, pukul 23.15 WIB.

Dari data sementara yang dihimpun hingga selasa pagi, kejadian kecelakaan mengakibatkan 24 korban meninggal dunia yang berhasil di evakuasi ke RSUD Besemah dan belasan korban luka-luka, saat ini tim gabungan masih melakukan evakuasi korban.

Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo  S. menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas musibah tersebut, Budi Rahardjo S. menyampaikan "bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-. Sementara bagi seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka", terang Budi.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pagar Alam, Basarnas dan pihak terkait lainnya untuk proses pendataan korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD Besemah Pagar Alam bagi korban luka luka.

Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban.

“Kami masih terus berupaya agar proses penyelesaian santunan Jasa Raharja baik dalam hal penjaminan korban luka-luka di rumah sakit maupun penyerahan santunan meninggal dunia dapat berjalan dengan cepat dan tepat, tentunya hal ini tidak terlepas dari dukungan mitra kerja terkait, seperti Kepolisian, Basarnas, Rumah Sakit dan pihak terkait lainnya”, tutup Budi.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas