Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Bantah Isu Pelarangan Natal di 2 Kabupaten di Sumbar, Sebut karena Tidak Ada Geraja

Dua kabupaten di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung melarang adanya perayaan Natal bagi umat Nasrani.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Kemenag Bantah Isu Pelarangan Natal di 2 Kabupaten di Sumbar, Sebut karena Tidak Ada Geraja
YouTube Talk Show tvOne
Kasubbid Pengembangan Dialog dan Multikultural PKUB Kemenag Paulus Tasik Galle mengungkap fakta terkait isu pelarangan untuk merayakan Hari Raya Natal di beberapa desa di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua kabupaten di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung dikabarkan melarang adanya perayaan Natal bagi umat Nasrani.

Sementara itu, Pemerintah Dharmasraya membantah terkait kabar adanya pelarangan ibadah perayaan Natal bagi umat Nasrani di wilayah tersebut.

Pemkab berdalih, menghindari konflik horisontal seperti yang terjadi pada tahun 1999 lalu.

Dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang diunggah YouTube Talk Show tvOne, Senin (23/12/2019), Kasubbid Pengembangan Dialog dan Multikultural PKUB Kementerian Agama, Paulus Tasik Galle memberikan komentarnya.

Kemenang mengklaim, pelarangan ibadah Natal sebenarnya tidak ada.

Pihaknya telah melakukan kunjungan ke kedua kabupaten tersebut dan berbicara dengan pemuka agama, dan jajaran pemerintah setempat.

"Kita sudah mendapatkan informasi bahwa sesungguhnya itu tidak ada seperti itu," ujar Paulus.

BERITA REKOMENDASI

"Dari teman-teman khususnya kepala kantor wilayah dan agama Provinsi Sumatera Barat, dan teman-teman bagian urusan kerukunan umat beragama, khususnya tokoh lintas agama sudah ketempat dan mencoba melihat dari dekat apa yang sesungguhnya terjadi, itu sepertinya tidaklah seperti itu," jelasnya.

Paulus pun menjelaskan, sebenarnya yang terjadi adalah di dua kabupaten tersebut tidak terdapat tempat ibadah.

"Memang saat ini di dua kabupaten ini, menurut informasi memang belum ada gereja yang tetap," jelas Paulus.

Paulus mengungkapkan, inti dari masalah adalah soal praktis dan teknis.

"Saya kira persoalannya bukan pada dilarang atau melarang, tapi barangkali hanya soal barangkali praktis dan teknis bagaimana sebetulnya mengkomunikasikan bagaimana persiapan perayaan agama itu," ungkap Paulus.


Tanggapan tokoh soal pelarangan perayaan Natal:

1. Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan kasus pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat sedang dalam proses penyelesaian.

Mahfud MD menilai, setiap orang memiliki kebebasan melaksanakan keyakinan atas nama agama dan kepercayaannya masing-masing.

"Sedang diselesaikan secara baik-baik ya," ujar Mahfud MD dari tayangan yang diunggah YouTube KompasTV, (Senin (23/12/2019).

"Bukan setiap kelompok, bukan setiap suku, tapi setiap orang itu dikatakan mempunyai kebebasan," tambahnya.

Mahfud MD pun meminta agar kasus tersebut segera diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik.

"Soal-soal teknis di lapangan supaya dijaga sedemikian rupa agar tidak terjadi konflik," jelasnya.

2. Yenny Wahid

Putri kedua mendiang Gus Dur, Yenny Wahid, meminta pemerintah daerah bertindak terkait aturan tidak diizinkannya perayaan Natal di Dharmasraya.

"Jadi kita menghimbau kepada pemda juga harus lebih tegas, memfasilitasi umat untuk bisa beribadah," ujar Yenny Wahid dikutip dari Kompas.com.

Tak hanya itu, Yenny Wahid juga mempertanyakan soal perlakuan yang berbeda antara umat bergama yang ingin melaksanakan ibadah.

Menurutnya, larangan merayakan ibadah melanggar konstitusi.

"Ini kan standar perlakuan yang berbeda, dan ini sudah jelas bertentangan dengan konstitusi kita yang menjamin kebebasan dan kesetaraan hak di mata hukum," tuturnya.

Yenny Wahid pun menyarankan agar penyelesaian terhadap masalah tersbeut diselesaikan secara kekeluargaan.

Founder Islamic Law Firm Yenny Wahid saat menjadi pembicara pada acara  peluncuran Islamic Law Firm di Jakarta, Jumat (25/10/2019).
Founder Islamic Law Firm Yenny Wahid saat menjadi pembicara pada acara peluncuran Islamic Law Firm di Jakarta, Jumat (25/10/2019). (Tribunnews/JEPRIMA)

Diketahui sebelumnya, sejumlah umat Nasrani di Dharmasraya, Sumatera Barat, tidak dapat merayakan natal secara bersama-sama pada tahun 2019 ini.

Pasalnya, mereka tidak diizinkan menggelar misa dan perayaan Natal oleh pemerintah Nagaro Sikabau (setingkat desa) di rumah ibadah sementara.

Dikutip dari Kompas.com, akibat aturan itu, 40 umat Katolik di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memutuskan untuk tidak merayakan Natal tahun ini.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah menawarkan fasilitas berupa kendaraan.

Hal ini bertujuan agar mereka dapat melakukan misa ke gereja di Kota Sawahlunto atau tempat lain.

Namun, umat menolak tawaran tersebut.

Hal yang sama juga dirasakan umat Nasrani di Nagaro Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung.

Mereka juga dilarang merayakan Hari Raya Natal.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Perdana Putra)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas