Kemenag Bantah Isu Pelarangan Natal di 2 Kabupaten di Sumbar, Sebut karena Tidak Ada Geraja
Dua kabupaten di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung melarang adanya perayaan Natal bagi umat Nasrani.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Dua kabupaten di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung dikabarkan melarang adanya perayaan Natal bagi umat Nasrani.
Sementara itu, Pemerintah Dharmasraya membantah terkait kabar adanya pelarangan ibadah perayaan Natal bagi umat Nasrani di wilayah tersebut.
Pemkab berdalih, menghindari konflik horisontal seperti yang terjadi pada tahun 1999 lalu.
Dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang diunggah YouTube Talk Show tvOne, Senin (23/12/2019), Kasubbid Pengembangan Dialog dan Multikultural PKUB Kementerian Agama, Paulus Tasik Galle memberikan komentarnya.
Kemenang mengklaim, pelarangan ibadah Natal sebenarnya tidak ada.
Pihaknya telah melakukan kunjungan ke kedua kabupaten tersebut dan berbicara dengan pemuka agama, dan jajaran pemerintah setempat.
"Kita sudah mendapatkan informasi bahwa sesungguhnya itu tidak ada seperti itu," ujar Paulus.
"Dari teman-teman khususnya kepala kantor wilayah dan agama Provinsi Sumatera Barat, dan teman-teman bagian urusan kerukunan umat beragama, khususnya tokoh lintas agama sudah ketempat dan mencoba melihat dari dekat apa yang sesungguhnya terjadi, itu sepertinya tidaklah seperti itu," jelasnya.
Paulus pun menjelaskan, sebenarnya yang terjadi adalah di dua kabupaten tersebut tidak terdapat tempat ibadah.
"Memang saat ini di dua kabupaten ini, menurut informasi memang belum ada gereja yang tetap," jelas Paulus.
Paulus mengungkapkan, inti dari masalah adalah soal praktis dan teknis.
"Saya kira persoalannya bukan pada dilarang atau melarang, tapi barangkali hanya soal barangkali praktis dan teknis bagaimana sebetulnya mengkomunikasikan bagaimana persiapan perayaan agama itu," ungkap Paulus.
Tanggapan tokoh soal pelarangan perayaan Natal:
1. Mahfud MD