Kemenag Bantah Isu Pelarangan Natal di 2 Kabupaten di Sumbar, Sebut karena Tidak Ada Geraja
Dua kabupaten di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung melarang adanya perayaan Natal bagi umat Nasrani.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
Pasalnya, mereka tidak diizinkan menggelar misa dan perayaan Natal oleh pemerintah Nagaro Sikabau (setingkat desa) di rumah ibadah sementara.
Dikutip dari Kompas.com, akibat aturan itu, 40 umat Katolik di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memutuskan untuk tidak merayakan Natal tahun ini.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah menawarkan fasilitas berupa kendaraan.
Hal ini bertujuan agar mereka dapat melakukan misa ke gereja di Kota Sawahlunto atau tempat lain.
Namun, umat menolak tawaran tersebut.
Hal yang sama juga dirasakan umat Nasrani di Nagaro Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung.
Mereka juga dilarang merayakan Hari Raya Natal.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Perdana Putra)