Soal Isu Pelarangan Rayakan Natal di Dharmasraya, Komnas HAM Sebut Akar Masalahnya soal Rumah Ibadah
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut adanya isu pelarangan perayaan Natal di 2 Kabupaten di Sumbar muncul karena persoalan rumah ibadah.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam menyebut adanya isu pelarangan perayaan Natal di dua Kabupaten di Sumatera Barat muncul karena persoalan rumah ibadah.
Diketahui, dua kabupaten di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung dikabarkan melarang adanya perayaan Natal bagi umat Nasrani.
Dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang diunggah YouTube Talk Show tvOne, Senin (23/12/2019), Choirul Anam memberikan tanggapannya.
"Kami menganggapnya memang ini ada pelarangan walaupun tidak harus bersifat formal, memang akar masalahnya adalah soal rumah ibadah," ujar Coirul Anam.
Menurut Coirul Anam, ini merupakan sebuah persoalan yang dibutuhkan jalan keluar.
"Jalan keluarnya sederhana kok," kata Coirul Anam.
"Yang pertama, kalau tidak mencukupi kuotanya ya bikin rumah ibadah sementara," tambahnya.
Jalan keluar kedua yang disampaikan Coirul Anam adalah, masalah ini harus diselesaikan karena ada kebutuhan nyata umat untuk bisa beribadah dengan damai.
"Yang berikutnya adalah ketika kuota itu tidak mencukupi ada kebutuhan nyata, mau sampai kapan?" jelas Coirul Anam.
"Setiap orang dengan agamanya dan kepercayaannya masing-masing punya etikad baik ketika dia mau merayakan, mau beribadah itu kan seharusnya difasilitasi."
"Mau sampai kapan atas nama rezim administrasi mereka tidak bisa menjalankan agamanya," tambahnya.
Coirul Anam menegaskan, setiap kelompok agama dibolehkan dan punya hak untuk mendirikan rumah ibadah.
Coirul Anam percaya, bahwa sebenarnya dua wilayah di kabupaten tersebut masyarakatnya memiliki sikap toleransi.
Hanya saja, menurut Coirul Anam, ada orang yang jumlahnya sedikit dengan komunikasi yang kurang sehingga muncul masalah ini.