Soal Isu Pelarangan Rayakan Natal di Dharmasraya, Komnas HAM Sebut Akar Masalahnya soal Rumah Ibadah
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut adanya isu pelarangan perayaan Natal di 2 Kabupaten di Sumbar muncul karena persoalan rumah ibadah.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
Pasalnya, mereka tidak diizinkan menggelar misa dan perayaan Natal oleh pemerintah Nagaro Sikabau (setingkat desa) di rumah ibadah sementara.
Dikutip dari Kompas.com, akibat aturan itu, 40 umat Katolik di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memutuskan untuk tidak merayakan Natal tahun ini.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah menawarkan fasilitas berupa kendaraan.
Hal ini bertujuan agar mereka dapat melakukan misa ke gereja di Kota Sawahlunto atau tempat lain.
Namun, umat menolak tawaran tersebut.
Hal yang sama juga dirasakan umat Nasrani di Nagaro Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung.
Mereka juga dilarang merayakan Hari Raya Natal.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Perdana Putra)