Soal Isu Pelarangan Rayakan Natal di Dharmasraya, Komnas HAM Sebut Akar Masalahnya soal Rumah Ibadah
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut adanya isu pelarangan perayaan Natal di 2 Kabupaten di Sumbar muncul karena persoalan rumah ibadah.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam menyebut adanya isu pelarangan perayaan Natal di dua Kabupaten di Sumatera Barat muncul karena persoalan rumah ibadah.
Diketahui, dua kabupaten di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung dikabarkan melarang adanya perayaan Natal bagi umat Nasrani.
Dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang diunggah YouTube Talk Show tvOne, Senin (23/12/2019), Choirul Anam memberikan tanggapannya.
"Kami menganggapnya memang ini ada pelarangan walaupun tidak harus bersifat formal, memang akar masalahnya adalah soal rumah ibadah," ujar Coirul Anam.
Menurut Coirul Anam, ini merupakan sebuah persoalan yang dibutuhkan jalan keluar.
"Jalan keluarnya sederhana kok," kata Coirul Anam.
"Yang pertama, kalau tidak mencukupi kuotanya ya bikin rumah ibadah sementara," tambahnya.
Jalan keluar kedua yang disampaikan Coirul Anam adalah, masalah ini harus diselesaikan karena ada kebutuhan nyata umat untuk bisa beribadah dengan damai.
"Yang berikutnya adalah ketika kuota itu tidak mencukupi ada kebutuhan nyata, mau sampai kapan?" jelas Coirul Anam.
"Setiap orang dengan agamanya dan kepercayaannya masing-masing punya etikad baik ketika dia mau merayakan, mau beribadah itu kan seharusnya difasilitasi."
"Mau sampai kapan atas nama rezim administrasi mereka tidak bisa menjalankan agamanya," tambahnya.
Coirul Anam menegaskan, setiap kelompok agama dibolehkan dan punya hak untuk mendirikan rumah ibadah.
Coirul Anam percaya, bahwa sebenarnya dua wilayah di kabupaten tersebut masyarakatnya memiliki sikap toleransi.
Hanya saja, menurut Coirul Anam, ada orang yang jumlahnya sedikit dengan komunikasi yang kurang sehingga muncul masalah ini.
Kemenag Bantah Isu Pelarangan Natal di 2 Kabupaten di Sumbar
Pemerintah Dharmasraya membantah terkait kabar adanya pelarangan ibadah perayaan Natal bagi umat Nasrani di wilayah tersebut.
Pemkab berdalih, menghindari konflik horisontal seperti yang terjadi pada tahun 1999 lalu.
Dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang diunggah YouTube Talk Show tvOne, Senin (23/12/2019), Kasubbid Pengembangan Dialog dan Multikultural PKUB Kementerian Agama, Paulus Tasik Galle memberikan komentarnya.
Kemenang mengklaim, pelarangan ibadah Natal sebenarnya tidak ada.
Pihaknya telah melakukan kunjungan ke kedua kabupaten tersebut dan berbicara dengan pemuka agama, dan jajaran pemerintah setempat.
"Kita sudah mendapatkan informasi bahwa sesungguhnya itu tidak ada seperti itu," ujar Paulus.
"Dari teman-teman khususnya kepala kantor wilayah dan agama Provinsi Sumatera Barat, dan teman-teman bagian urusan kerukunan umat beragama, khususnya tokoh lintas agama sudah ketempat dan mencoba melihat dari dekat apa yang sesungguhnya terjadi, itu sepertinya tidaklah seperti itu," jelasnya.
Paulus pun menjelaskan, sebenarnya yang terjadi adalah di dua kabupaten tersebut tidak terdapat tempat ibadah.
"Memang saat ini di dua kabupaten ini, menurut informasi memang belum ada gereja yang tetap," jelas Paulus.
Paulus mengungkapkan, inti dari masalah adalah soal praktis dan teknis.
"Saya kira persoalannya bukan pada dilarang atau melarang, tapi barangkali hanya soal barangkali praktis dan teknis bagaimana sebetulnya mengkomunikasikan bagaimana persiapan perayaan agama itu," ungkap Paulus.
Tanggapan tokoh soal pelarangan perayaan Natal:
1. Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan kasus pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat sedang dalam proses penyelesaian.
Mahfud MD menilai, setiap orang memiliki kebebasan melaksanakan keyakinan atas nama agama dan kepercayaannya masing-masing.
"Sedang diselesaikan secara baik-baik ya," ujar Mahfud MD dari tayangan yang diunggah YouTube KompasTV, (Senin (23/12/2019).
"Bukan setiap kelompok, bukan setiap suku, tapi setiap orang itu dikatakan mempunyai kebebasan," tambahnya.
Mahfud MD pun meminta agar kasus tersebut segera diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik.
"Soal-soal teknis di lapangan supaya dijaga sedemikian rupa agar tidak terjadi konflik," jelasnya.
2. Yenny Wahid
Putri kedua mendiang Gus Dur, Yenny Wahid, meminta pemerintah daerah bertindak terkait aturan tidak diizinkannya perayaan Natal di Dharmasraya.
"Jadi kita menghimbau kepada pemda juga harus lebih tegas, memfasilitasi umat untuk bisa beribadah," ujar Yenny Wahid dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, Yenny Wahid juga mempertanyakan soal perlakuan yang berbeda antara umat bergama yang ingin melaksanakan ibadah.
Menurutnya, larangan merayakan ibadah melanggar konstitusi.
"Ini kan standar perlakuan yang berbeda, dan ini sudah jelas bertentangan dengan konstitusi kita yang menjamin kebebasan dan kesetaraan hak di mata hukum," tuturnya.
Yenny Wahid pun menyarankan agar penyelesaian terhadap masalah tersbeut diselesaikan secara kekeluargaan.
Diketahui sebelumnya, sejumlah umat Nasrani di Dharmasraya, Sumatera Barat, tidak dapat merayakan natal secara bersama-sama pada tahun 2019 ini.
Pasalnya, mereka tidak diizinkan menggelar misa dan perayaan Natal oleh pemerintah Nagaro Sikabau (setingkat desa) di rumah ibadah sementara.
Dikutip dari Kompas.com, akibat aturan itu, 40 umat Katolik di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memutuskan untuk tidak merayakan Natal tahun ini.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah menawarkan fasilitas berupa kendaraan.
Hal ini bertujuan agar mereka dapat melakukan misa ke gereja di Kota Sawahlunto atau tempat lain.
Namun, umat menolak tawaran tersebut.
Hal yang sama juga dirasakan umat Nasrani di Nagaro Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung.
Mereka juga dilarang merayakan Hari Raya Natal.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Perdana Putra)