Kaleidoskop 2019: Marak Kasus Skimming Bobol ATM
Tindakan ilegal itu dilakukan melalui cara penyalinan informasi yang terdapat pada strip magnetik yang ada pada kartu kredit atau debit.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
- Maret 2019
Kemudian pada Maret 2019, berkas terkait kasus ini pun rampung.
Sehingga Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 26 Maret 2019.
Seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).
"Untuk kasus tersangka RP tanggal 26 (Maret), berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jakarta ya," ujar Argo.
Kepolisian Polda Metro Jaya pun berharap berkas itu P-21 atau dinyatakan lengkap, agar kasus ini bisa segera disidangkan.
Polisi pun sebelumnya melakukan pencarian informasi terkait pihak yang menjual mesin ATM yang digunakan oleh Ramyadjie.
Karena Ramyadjie menyimpan mesin ATM tersebut di dalam kamarnya.
- April 2019
Kasus skimming ini pun memasuki babak baru pada April 2019.
Ramyadjie dijadwalkan segera disidangkan karena Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkaranya telah P-21.
Keputusan tersebut berdasar pada Surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Nomor B-3414/0.1.4/Epp.1/04/2019 tanggal 15 April 2019.
Pada 25 April 2019, Ramyadjie serta seluruh alat bukti pun diserahkan ke Kejati DKI Jakarta.
"Selanjutnya akan diadakan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka pada Kamis, 25 April 2019," kata Argo, Rabu (24/4/2019).