Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2019: Marak Kasus Skimming Bobol ATM

Tindakan ilegal itu dilakukan melalui cara penyalinan informasi yang terdapat pada strip magnetik yang ada pada kartu kredit atau debit.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kaleidoskop 2019: Marak Kasus Skimming Bobol ATM
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) kembali menangkap empat orang warga negara asing (WNA) yang melakukan skimming atau pencurian data elektronik pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Keempat pelaku AVH (37), YMH (33), IVN (36), dan KIY (36). Mereka berasal dari tiga negara berbeda. 

Perlu diketahui, saat melakukan aksinya, Ramyadjie diduga mengenakan jilbab untuk menyamarkan identitasnya.

Ia juga diketahui tergabung dalam sebuah komunitas online di deep web, hal itu dilakukan untuk memperoleh data-data nasabah yang menjadi target dari aksi skimmingnya.

Lalu bagaimana cara untuk melakukan pencegahan terhadap praktek kejahatan skimming ini ?

Tindakan pencegahan bisa dilakukan melalui penggantian kartu kredit atau debit dari yang sebelumnya magnetic stripe menjadi chip.

Karena data pada magnetic stripe mudah untuk mengalami bobol.

Sebagai regulator sistem pembayaran, Bank Indonesia (BI) pun sejak tahun 2015 telah mengeluarkan kebijakan transisi penggunaan kartu kredit dari magnetic stripe ke chip melalui Surat Edaran Bank Indonesia No/17/52/DKSP.

Dalam surat edaran tersebut, BI meminta para penerbit kartu untuk menggunakan standar nasional teknologi chip serta PIN online 6 digit untuk kartu debit/ATM.

Berita Rekomendasi

Kebijakan perpindahan kartu dari magnetic stripe ke chip akan dilakukan secara bertahap.

Hal itu karena biaya yang dibutuhkan cukup besar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas