Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2019: Marak Kasus Skimming Bobol ATM

Tindakan ilegal itu dilakukan melalui cara penyalinan informasi yang terdapat pada strip magnetik yang ada pada kartu kredit atau debit.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kaleidoskop 2019: Marak Kasus Skimming Bobol ATM
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) kembali menangkap empat orang warga negara asing (WNA) yang melakukan skimming atau pencurian data elektronik pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Keempat pelaku AVH (37), YMH (33), IVN (36), dan KIY (36). Mereka berasal dari tiga negara berbeda. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus skimming pembobolan ATM kerap terjadi di berbagai negara, termasuk di Indonesia.

Hal ini tentu saja memicu kekhawatiran para nasabah.

Skimming merupakan tindakan pencurian terhadap informasi kartu kredit atau debit.

Tindakan ilegal itu dilakukan melalui cara penyalinan informasi yang terdapat pada strip magnetik yang ada pada kartu kredit atau debit.

Pada 2019 ini, ada satu kasus skimming yang cukup menarik perhatian, yakni kasus skimming pembobolan ATM milik Bank BCA.

Baca: Pengamat Sebut 2019 Diwarnai Banyak Peristiwa Politik yang Getir

Berikut serangkaian perjalanan kasus yang kini masih terus bergulir di pengadilan itu.

Berita Rekomendasi

- Februari 2019

Kasus skimming ini diduga melibatkan Ramyadjie Priambodo yang kini telah berstatus sebagai tersangka.

Awalnya, kasus ini muncul setelah adanya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2019.

Kemudian pada 26 Februari 2019, kepolisian pun menindaklanjuti laporan itu.

Penyitaan dilakukan terhadap sejumlah barang bukti yang diamankan dari kamar Ramyadjie yang terletak di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.

Barang bukti yang disita tersebut berupa satu masker, satu kartu ATM, dua kartu ATM warna putih yang digunakan untuk menduplikasi data, laptop, ponsel, serta peralatan skimming, termasuk mesin ATM.

Tindakan ilegal Ramyadjie pun menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 300 juta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas