Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemenkumham: Ratna Sarumpaet Berkelakuan Baik Saat Mendekam di Pondok Bambu

Ratna Sarumpaet bebas setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkumham.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kemenkumham: Ratna Sarumpaet Berkelakuan Baik Saat Mendekam di Pondok Bambu
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ratna Sarumpaet. 

Tidak terima dengan putusan tersebut, Ratna mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, majelis Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet.

Artinya hakim pengadilan tinggi justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Juli 2019 lalu dengan amar menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas