Kenaikan Tarif Cukai Rokok Berlaku 1 Januari 2020, Upaya Pemerintah Batasi Konsumsi Rokok
Tarif cukai rokok akan naik, berlaku 1 Januari 2020. Pemerintah ungkap ini adalah salah satu upaya untuk mengendalikan konsumsi rokok.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Subdirektorat Humas Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro membenarkan adanya kenaikan tarif cukai rokok per 1 Januari 2020.
Menurutnya alasan utama kenaikan cukai rokok adalah pengendalian dan pembatasan konsumsi.
Ia berharap dengan naiknya cukai rokok akan berdampak pada kesehatan dan tingkat keinginan untuk merokok semakin rendah.
"Juga supaya tidak terjangaku oleh anak-anak yang belum dewasa sehingga kita harapkan masyarakat semakin sehat," ujarnya dilansir melalui YouTube Metro TV, Kamis (26/12/2019).
Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen.
Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Baca Juga: Penjelasan Kementerian Keuangan Soal Alasan Tarif Cukai Rokok Naik 23 Persen Tahun Depan
"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat.
Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.
Kenaikan cukai dan harga jual eceran ini mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
"Dengan demikian kita akan memulai persiapan, sehingga nanti pemesanan pita cukai baru akan bisa dilakukan dalam masa transisi," ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara.
"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat," tutur Sri Mulyani.
"Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," kata dia.
Baca Juga: Jokowi Disarankan Cermati Kebijakan Menkeu soal Cukai Rokok
Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp 173 triliun.
Lantas, bagaimana respons dan dampaknya pada harja jual rokok di pasaran?
Dikutip dari Kompas.com, perusahaan rokok di Indonesia, PT Djarum menyatakan adanya kebijakan menaikkan tarif cukai itu akan berdampak pada perseroan yang akan mengkalkulasi lagi harga jual rokok.
Umunya ada kemungkinan kenaikan harga jual.
"Setiap kenaikan cukai, pasti akan menaikkan harga," kata Senior Manager Corporate Communications PT Djarum, Budi Darmawan dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Budi menyampaikan, meskipun ada rencana kenaikan harga, pihaknya belum bisa menyampaikan secara gamblang terkait itu. Bahkan, belum ada formulasi seperti apa yang digunakan untuk menghitung kembali harga- harga rokok.
"Hitungannya masih belum ketahuan," ungkapnya.
Disamping itu, Budi juga tidak menuturkan kapan harga harga rokok tersebut dinaikkan secara resmi.
Meskipun secara resmi pemerintah bakal menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dan harga eceran rokok sebesar 35 persen tahun depan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cukai Rokok Naik 23 Persen Mulai 2020, Harga Eceran Naik 35 Persen dan Cukai Naik, Djarum Akan Naikkan Harga Rokok
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin) (Kompas.com/Murti Ali Lingga/Ihsanuddin)