Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Berlaku 1 Januari 2020, Upaya Pemerintah Batasi Konsumsi Rokok

Tarif cukai rokok akan naik, berlaku 1 Januari 2020. Pemerintah ungkap ini adalah salah satu upaya untuk mengendalikan konsumsi rokok.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kenaikan Tarif Cukai Rokok Berlaku 1 Januari 2020, Upaya Pemerintah Batasi Konsumsi Rokok
kontan.co.id
Ilustrasi - Tarif cukai rokok akan naik, berlaku 1 Januari 2020. Pemerintah ungkap ini adalah salah satu upaya untuk mengendalikan konsumsi rokok. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Subdirektorat Humas Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro membenarkan adanya kenaikan tarif cukai rokok per 1 Januari 2020.

Menurutnya alasan utama kenaikan cukai rokok adalah pengendalian dan pembatasan konsumsi. 

Ia berharap dengan naiknya cukai rokok akan berdampak pada kesehatan dan tingkat keinginan untuk merokok semakin rendah. 

"Juga supaya tidak terjangaku oleh anak-anak yang belum dewasa sehingga kita harapkan masyarakat semakin sehat," ujarnya dilansir melalui YouTube Metro TV, Kamis (26/12/2019).

Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen.

Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Baca Juga: Penjelasan Kementerian Keuangan Soal Alasan Tarif Cukai Rokok Naik 23 Persen Tahun Depan

Berita Rekomendasi

"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat.

Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.

Kenaikan cukai dan harga jual eceran ini mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"Dengan demikian kita akan memulai persiapan, sehingga nanti pemesanan pita cukai baru akan bisa dilakukan dalam masa transisi," ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM)

"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat," tutur Sri Mulyani.

"Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," kata dia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas