Kenaikan Tarif Cukai Rokok Berlaku 1 Januari 2020, Upaya Pemerintah Batasi Konsumsi Rokok
Tarif cukai rokok akan naik, berlaku 1 Januari 2020. Pemerintah ungkap ini adalah salah satu upaya untuk mengendalikan konsumsi rokok.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
Baca Juga: Jokowi Disarankan Cermati Kebijakan Menkeu soal Cukai Rokok
Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp 173 triliun.
Lantas, bagaimana respons dan dampaknya pada harja jual rokok di pasaran?
Dikutip dari Kompas.com, perusahaan rokok di Indonesia, PT Djarum menyatakan adanya kebijakan menaikkan tarif cukai itu akan berdampak pada perseroan yang akan mengkalkulasi lagi harga jual rokok.
Umunya ada kemungkinan kenaikan harga jual.
"Setiap kenaikan cukai, pasti akan menaikkan harga," kata Senior Manager Corporate Communications PT Djarum, Budi Darmawan dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Budi menyampaikan, meskipun ada rencana kenaikan harga, pihaknya belum bisa menyampaikan secara gamblang terkait itu. Bahkan, belum ada formulasi seperti apa yang digunakan untuk menghitung kembali harga- harga rokok.
"Hitungannya masih belum ketahuan," ungkapnya.
Disamping itu, Budi juga tidak menuturkan kapan harga harga rokok tersebut dinaikkan secara resmi.
Meskipun secara resmi pemerintah bakal menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dan harga eceran rokok sebesar 35 persen tahun depan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cukai Rokok Naik 23 Persen Mulai 2020, Harga Eceran Naik 35 Persen dan Cukai Naik, Djarum Akan Naikkan Harga Rokok
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin) (Kompas.com/Murti Ali Lingga/Ihsanuddin)