Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Putusan Hukuman Mati Terhadap Hampir 30 Terpidana Telah Incracht

Menurutnya yang dimaksud dengan incracht terasebut adalah sudah ada upaya hukum berkali-kali baik lewat kasasi maupun peninjauan kembali.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mahfud MD Sebut Putusan Hukuman Mati Terhadap Hampir 30 Terpidana Telah Incracht
Gita Irawan/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Hukum Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan putusan hukuman mati terhadap sekira 27 terpidana telah incrahct atau berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya yang dimaksud dengan incracht terasebut adalah sudah ada upaya hukum berkali-kali baik lewat kasasi maupun peninjauan kembali.

Meski begitu, ia tidak menjelaskan lebih jauh kasus para terpidana tersebut.

"Hukuman mati sekarang ada 27 sampai 28 orang yang sudah inkracht hukuman mati itu. Inkracht dalam arti sudah kasasi, kemudian sudah PK berkali-kali juga masih ada segitu," kata Mahfud dalam acara Rekleksi Akhir Tahun bersama Media di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2019).

Terkait dengan eksekusi hukuman mati terhadap para terpidana tersebut, ia mengatakan pemerintah masih melihat situasi karena menurutnya persoalan hukuman mati masih menjadi kontroversi.

Selain itu meurutnya pemerintah harus sangat selektif dalam penerapan hukuman mati tersebut karena menyangkut berbagai persoalan.

BERITA REKOMENDASI

Meski begitu, ia menegaskan hukuman mati di Indonesia masih berlakus secara sah berdasarkan konstitusi.

"Pertama menyangkut soal kemanusiaan, kemudian menyangkut kepentingan hukum kita juga, menyangkut kepentingan internasional. Itu harus sangat-sangat selektif, tetapi hukuman mati di Indonesia masih berlaku secara sah berdasarkan konstitusi," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas