Mahfud MD Sudah Komunikasi dengan LSM dan Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Ia pun menegaskan pemerintah tetap membuka jalan baik bagi penyelesaian lewat jalur non yudisial maupun yudisial.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
![Mahfud MD Sudah Komunikasi dengan LSM dan Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mahfud-md-nih35.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku telah berkomunikasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang penegakan HAM dan korban pelanggaran HAM masa lalu.
Tidak hanya itu ia juga mengatakan telah berkomunikasi dengan Komnas HAM dan Jaksa Agung.
Mahfud mengatakan hal tersebut dalam refleksinya terkait penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu selama bekerja dua bulan tiga hari sebagai Menko Polhukam di tahun 2019.
Ia pun menegaskan pemerintah tetap membuka jalan baik bagi penyelesaian lewat jalur non yudisial maupun yudisial.
"Pelanggaran HAM. Mari kita akhiri perdebatan yang tidak ada ujung itu, yang yudisial jalan, non yudisial jalan. Karena ada penyelesaian yang sifatnya politis. Kita sudah bicara dengan semuanya, Komnas HAM Jaksa Agung, LSM, korban. Sudah ada komunikasi," kata Mahfud dalam acara Refleksi Akhir Tahun bersama media di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2019).
Ia pun menepis anggapan pemerintah cenderung hanya membuka penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu lewat mekanisme non yudisial.
Menurutnya, pemerintah saat ini hanya cenderung untuk menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu mengingar isu pelanggaran HAM kerap dijadikan komoditas politik baik saat Pilkada maupun Pilpres.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, ia pun mengatakan perlu dirumuskan kriteria kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang bisa diseleesaikan lewat jalur non yudisial dan mana yang lewat jalur yudisial.
"Tidak ada kecenderungan saya. Itu kan ada 12 kasus. Nanti akan ada kriteria yang akan diteruskan ke yudisial, ada yang non yudisial. Itu saja," kata Mahfud.
Sebagaimana diketahui, Mahfud pernah mengundang Komisioner Komnas HAM dan Jaksa Agung di kantor Kemenko Polhukam beberapa waktu lalu membahas terkait upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.